Palu (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda) Sulawesi Tengah mendeklarasikan anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembacaan deklarasi bersama dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho yang diikuti tiga ribuan orang, terdiri dari unsur Forkopimda, kepala daerah, kepala desa, hingga pelajar dari berbagai sekolah kejuruan tingkat menengah se Sulteng.
“Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kapolda Sulteng diikuti oleh seluruh peserta yang hadir di GOR Gelora Bumi Kaktus (GBK) Palu, Selasa.
Deklarasi ini kata Kapolda menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antar berbagai pihak, apalagi didukung oleh Kementerian P2MI.
"Khusus di Polda Sulteng, kami setiap hari melaporkan ke Mabes Polri, baik pembinaan maupun penindakan, yang dikoordinir oleh Satgas TPPO di Mabes Polri," ungkapnya.
Kapolda menegaskan, akan terus membangun kerja sama yang baik, meningkatkan sinergitas yang telah dibangun dalam upaya mencegah dan memberantas pekerja migran ilegal.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palu Kolonel Laut (P) Marthinus Sir menyatakan siap mendukung secara maksimal untuk program terkait TPPO, khususnya pencegahan dan penindakan terhadap upaya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Sementara itu Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan pihaknya tidak ingin ada lagi warga Indonesia, khususnya dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja ke luar negeri secara ilegal.