Gubernur Sulteng perintahkan OPD selesaikan temuan BPK

id Gubernur Sulteng,Anwar Hafid,BPK Sulteng,Temuan BPK Sulteng,Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Gubernur Sulteng perintahkan OPD selesaikan temuan BPK

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Anwar Hafid menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (2/6/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi yang telah dibacakan BPK..

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng.

"Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah Sulteng, untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi yang telah dibacakan BPK," katanya di Palu, Rabu.

Dia berharap sebelum 60 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, segala rekomendasi sudah dapat ditindaklanjuti dan dilaporkan hasilnya kepada BPK dan DPRD Sulteng.

"Saya minta perhatian khusus Wakil Gubernur Sulteng dan Sekretaris Daerah untuk memimpin segala kegiatan dan menindaklanjuti hasil temuan ini," katanya menegaskan.

Sementara itu, BPK Sulteng menemukan adanya permasalahan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.

"Pada pemeriksaan LKPD tahun 2024, BPK mencatat beberapa permasalahan yang tetap perlu ditindaklanjuti, meskipun tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) VI BPK RI Laode Nusriadi.

Dia menjelaskan permasalahan itu yakni kelemahan penganggaran pendapatan asli daerah, kelemahan pemungutan pajak kendaraan bahan bakar bermotor yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (PBBPKB).

Selanjutnya, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 21 pekerjaan belanja modal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Kemudian, pengelolaan atas pembagian dana tanggung jawab sosial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng yang belum memadai.

Nusriadi menjelaskan sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2024, mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pejabat terkait harus memberikan respon, atau klarifikasi dengan BPK mengenai tindak lanjut tersebut, paling lambat 60 hari laporan pemeriksaan diterima.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan daerah (IHPD) Tahun 2024 kepada Pemprov Sulteng di Gedung DPRD Sulteng.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.