Morowali Utara (ANTARA) - Telaahan Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDD) Kabupaten Morowali Utara yang bocor ke publik memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses pengaktifan kembali Kepala Desa Tamainusi, Ahlis.
Dokumen bernomor 400.10/021/DPMDD/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi.
Isi Telaahan Staf tersebut terdiri dari lima poin penting yang mengurai masalah, asumsi, fakta, kesimpulan, dan penutup mengenai status jabatan Ahlis. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Dinas PMDD, Andi Parenrengi, dan ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara.
Kebocoran dokumen tersebut seolah membantah pernyataan Sekretaris Dinas PMDD Charles N Toha dan memunculkan kesan inkonsistensi Pemkab Morowali Utara dalam menyikapi persoalan ini. Diduga, terdapat kepentingan terselubung dalam skenario pengaktifan kembali Ahlis sebagai Kepala Desa.
Ahlis sendiri menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui keberadaan dokumen itu secara lisan dari warga dan pihak internal. Ia menilai pemerintah daerah telah bertindak tidak adil terhadap dirinya.
"Saya ini sudah terlanjur dizolimi oleh Pemerintah Kabupaten dan Dinas PMD. Saya hanya menuntut hak. Mengaktifkan kembali saya sebagai kades, itu sesuai dengan aturan," ujarnya, Minggu 6/7.
Ia juga mengaku telah diberitahu secara lisan bahwa Surat Keputusan (SK) pengaktifan dirinya telah disiapkan. Namun hingga kini belum ada tindakan resmi.
"Jadi, kesimpulan saya, memang saya ini 'dimainkan'. Silakan masyarakat Morowali Utara menilai pemerintah daerah kita hari ini. Saya telah menjadi korban," kata Ahlis lagi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa masa jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, telah berakhir sejak 26 Februari 2025 dan tidak diperpanjang.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut, Charles N. Toha, menyikapi polemik pengaktifan kembali Ahlis pasca vonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Menurut Charles, masa jabatan Ahlis telah resmi berakhir sesuai SK Bupati Morowali Utara Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 yang ditandatangani Aptripel Tumimomor pada 26 Februari 2019. Ia juga menyebut bahwa perpanjangan jabatan tidak bersifat otomatis, terutama bila kepala desa memiliki catatan hukum.
"Jadi masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 26 Februari 2025. Sudah habis," ujar Charles saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Ahlis sebelumnya diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 karena tersangkut kasus pidana penyerobotan kawasan hutan dan sempat ditahan selama lima bulan. Mahkamah Agung kemudian memvonis Ahlis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara lima bulan serta denda Rp100 juta.
"Kalau selama enam tahun menjabat ternyata terlibat kasus pidana atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tentu menjadi bahan pertimbangan," tegasnya.
Ia juga menanggapi terkait Telaah Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDD) Kabupaten Morowali Utara yang bocor ke publik .
"Telaah staf tersebut dikaji kembali sesuai pertimbangan uu nomor 3 pasal 118 huruf e dan uu no 6 pasal 29 huruf e, menyalahgunakan wewenang tugas hak dan atau kewajibannya dan pasal 42 kepala desa diberhentikan tetap jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sementara itu, sebagai Penjabat Kepala Desa, Camat Soyojaya, Yan Berkat Harami, mengimbau warga untuk menjaga ketenangan dan menyarankan agar pihak yang keberatan menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang tidak puas silakan tempuh jalur hukum, ada mekanismenya," pungkasnya.