Poso (antarasulteng.com) - SMA Negeri I Lore Utara, Poso, disoroti sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar uang komite Rp75 ribu per bulan per siswa dan pungutan pengambilan ijazah Rp100 ribu serta uang les.
Orang tua siswa meradang karena siswa dikenai sanksi tegas jika tidak melunasi tiga jenis pungutan tersebut.
Seorang siswa inisial AT, terpaksa menanggung malu karena tidak ikut ulangan pada Selasa karena belum membayar uang komite.
Menurut orang tua AT, pungutan tersebut diduga pungutan liar dan keputusan kepala sekolah tidak mengikutkan anaknya ulangan merupakan tindakan tanpa ada belas kasihan.
"Anak saya ini dipulangkan ke rumah dan tidak bisa mengikuti ulangan, katanya anak saya belum membayar uang komite Rp75 ribu per bulan, saya menganggap keputusan ini sangatlah jauh dari bebas pungli," kata orang tua AT, Selasa.
Dirinya berharap ada tindakan dari pihak Saber Pungli dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi, menindaklanjuti persoalan yang sudah lama terjadi di SMA Negeri I Lore Utara tersebut.
Hal serupa juga juga kepada salah seorang lulusan sekolah tersebut yakni insial FA. FA yang lulus tahun 2017 hingga saat ini tidak bisa mengambil ijazah karena belum melunasi seluruh tunggakan sebagian uang komite dan uang SPP dengan total Rp1,1 juta selama setahun.
Akibatnya FA tidak dapat mencari pekerjaan dan lebih parah lagi telah lulus di Universitas Tadulako, namun tidak dapat melanjutkan karena belum memilki ijasah SMA.
"Saya harus membayar uang sebanyak Rp1,1 juta untuk mengambil ijazah. Saat ini saya tidak bisa mencari pekerjaan. Saya juga sudah lulus pendaftaran di Untad namun tidak bisa lanjut, karena diminta ijasah SMA," cerita FA, Selasa.
Kepala Sekolah SMA Negeri I Lore Utara, Dayon Abner Mondolu yang dihubungi dari Poso, mengatakan pungutan tersebut sudah sesuai kesepakatan orang tua murid dan komite sekolah.
Sementara persoalan anak murid yang tidak diikutkan ulangan, menurutnya hanya dikembalikan ke rumahnya untuk memanggil orang tua.
Selain itu anak yang belum melunasi akan diikutkan ulangan kembali pada Senin depan.
"Bukan tidak diikutkan pak, tapi kami memanggil orang tua murid itu datang ke sekolah untuk membuat kesepakatan bersama. Dan kalaupun tidak anak itu akan mengikuti ulangan susulan pada Senin depan," kata Dayon.
Terkait pembayaran ijazah, menurut Dayon sudah sesuai keputusan komite dan orang tua murid. Dia katakan, kewajiban murid untuk mengambil ijazah tidak ada pungutan, namun yang harus dibayar yakni tunggakan anak sekolah selama belajar di sekolah itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Irwan Lahace dihubungi terpisah mengatakan pungutan komite diperbolehkan hanya khusus anak murid yang mampu, karena berpartisipasi dalam pembangunan.
Sementara untuk anak yang tidak mampu tidak bisa dipungut, namun harus dibantu.
Kata Irwan, sesuai komitmen pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur di luar anak yang miskin boleh membantu pembangunan sekolah. Sebab menurutnya dana BOS tidak mampu membayar untuk honor guru honor dan Satpam.
Dia tambahkan, persoalan sekolah tersebut merupakan sekolah pertama di Sulteng, pengaduan yang didengar dari orang tua murid dan dari wartawan.
Terkait adanya permintaan pungutan uang komite kepada orang tua yang tidak mampu, dirinya akan menegur keras kepala sekolah itu, dan memberikan sanksi. Dan jika terbukti akan ada Tim Saber Pungli yang akan menangani.
"Komitmen pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, yang mampu harus membantu pembangunan pendidikan, asal yang miskin ya, dan janji saya kepada wartawan jika terbukti kepala sekolah itu melakukan pungutan terhadap yang miskin saya akan pindahkan dia," tegasnya.***