Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi memperkuat kerja sama untuk sistem penitipan tahanan serta pengelolaan barang bukti perkara kehutanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan dan Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi Ali Bahri telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman untuk sistem penitipan tahanan dan pengelolaan barang bukti perkara kehutanan.
"Kerja sama tersebut bukan hanya administratif, tetapi mencerminkan tanggung jawab bersama dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi," kata Bagus Kurniawan dalam keterangannya diterima di Palu, Kamis.
Ia mengatakan kerja sama ini bertujuan mengatur prosedur penitipan pelaku tindak pidana kehutanan di lembaga pemasyarakatan serta menjaga keamanan, kejelasan status hukum, dan transparansi pengelolaan barang bukti hasil sitaan.
Menurut dia, kolaborasi ini juga merupakan wujud penguatan koordinasi teknis antarlembaga penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
"Pemasyarakatan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana. Kita punya tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan tahanan dan barang bukti dikelola sesuai hukum," katanya.
Ia mengatakan sinergi ini menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk mendukung penegakan hukum kehutanan secara serius dan profesional.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi prosedur penitipan tahanan, pengamanan barang bukti, koordinasi antarpenyidik dan petugas pemasyarakatan, hingga mekanisme pelaporan dan pengawasan berkala guna menjamin transparansi.
Ia mengatakan melalui kerja sama ini juga, Kanwil Ditjenpas Sulteng bersama Balai Gakkumhut Sulawesi berkomitmen membangun jalur kolaborasi strategis untuk memperkuat peran masing-masing lembaga dalam menjaga hutan dan menegakkan hukum yang adil dan akuntabel.