Ini penjelasan Menteri ATR jelaskan status lahan sawit di Sulteng

id Nusron Wahid ,Menteri Agraria dan Tata Ruang,Kepala Bada Pertanahan Negara,Perusahaan Sawit,HGU Sawit

Ini penjelasan Menteri ATR jelaskan status lahan sawit di Sulteng

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid pada kegiatan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Kota Palu, Kamis (10/7/2025), ANTARA/Fauzi Lamboka

Palu (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid menjelaskan status lahan beberapa perusahaan kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit, yang berdiri sebelum tahun 2017 karena pada saat itu terdapat celah hukum," katanya di Palu, Kamis.

Penjelasan itu disampaikan Nusron menanggapi pertanyaan salah seorang advokat Agus Salim dalam sesi jumpa pers usai kegiatan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi.

Agus menyebut adanya perusahaan sawit seperti PT Astra Nusa Abadi (ANA), PT Artalita Sawit dan PT TEN, yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Menanggapi pertanyaan itu, Nusron menjelaskan jika perusahaan perkebunan sawit berdiri sebelum tahun 2017, bisa jadi perusahaan tidak salah.

"Tetapi, kalau berdiri setelah tahun 2017, mutlak salah perusahaan sawit," ujarnya.

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada Pasal 42, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan usaha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau HGU.

"Bahasanya dan atau, kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU," katanya.

Dia menjelaskan UU tersebut telah direvisi, khususnya Pasal 42 oleh Mahkamah Konstitusi, pada 17 Oktober 2017. Bahasa pasal itu berubah menjadi; "Yang boleh melakukan usaha perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan yang sudah memiliki IUP dan wajib mempunyai HGU".

Nusron mengakui masih ada total 2,5 juta hektar lahan sawit di Indonesia yang mempunyai IUP, tetapi belum memiliki HGU dan saat ini sedang proses verifikasi.

Sebelumnya, Community Development area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah Oka Arimbawa mengatakan terkait PT ANA di Morowali Utara, hadir dan beroperasi setelah mendapat undangan pemerintah daerah untuk membangun Sulteng.

Perizinan PT ANA sudah mulai diurus sejak 2006 dan pada April 2007, PT ANA memperoleh IUP. Berdasarkan ketentuan perundangan pada saat itu, secara legal perusahaan melakukan tanam perdana pada November 2007.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.