BRWA dorong perlindungan hak masyarakat adat di Sulteng

id Badan Registrasi Wilayah Adat,Masyarakat Adat,Joisman Tanduru ,Perlindungan Masyarakat Adat

BRWA dorong perlindungan hak masyarakat adat di Sulteng

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah melakukan penguatan masyarakat hukum adat di Sulteng, April 2023. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mendorong atau mendukung perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat di Sulteng.

“Saat ini kami sedang mendorong lahirya peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk wilayah adat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” kata Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan regulasi itu diharapkan mengisi kekosongan aturan di tingkat provinsi, sekaligus menjadi panduan bagi kabupaten untuk membuat regulasi serupa.

Dia menyatakan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat merupakan mandat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan identitas budaya serta hak masyarakat tradisional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat adat sebagai subjek hukum,” katanya menegaskan.

Selain itu, pengakuan tersebut juga didukung oleh kebijakan sektoral seperti Pasal 63 UU Nomor 32/2009 dan Permen LHK Nomor 347/2019 yang mengakui kearifan lokal sebagai warisan budaya untuk pengelolaan lingkungan.

Dia menjelaskan data BRWA Sulteng, dari 13 kabupaten dan kota, hingga kini baru ada empat kabupaten memiliki Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yakni Perda Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana. Perda Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi.

Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, dan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan.

Joisman mengatakan, minimnya jumlah perda saat ini menunjukkan tantangan besar dalam mendapatkan pengakuan pemerintah daerah, sementara konflik tenurial dan penyingkiran hak masyarakat adat tetap tinggi akibat ketiadaan regulasi yang jelas.

“Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia juga menjadi ajakan memperkuat komitmen perlindungan hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kebijakan,” harapnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.