Donggala (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kepada 252 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di daerah itu.
"Sebanyak 247 warga binaan menerima remisi umum dan lima orang lainnya langsung bebas dengan memperoleh remisi umum (RU) II," kata Kepala Rutan Donggala Rusli Suryadi kepada awak media di Banawa, Senin.
Ia mengatakan tahun ini bertepatan dengan pemberian remisi dasawarsa yang dilakukan setiap 10 tahun sekali kepada seluruh warga binaan.
"Jadi ada 265 warga binaan di Rutan Donggala mendapatkan remisi dasawarsa ini terdiri dari kategori I untuk 258 orang dan kategori II sebanyak tujuh warga binaan," ucapnya.
Menurut dia, besaran pengurangan masa pidana yang diterima setiap warga binaan berbeda-beda.
"Berdasarkan data, ada warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana 60 sebanyak 1 orang, 45 hari 2 orang, 30 hari 1 orang, 28 hari 2 orang, serta 25 hari 1 orang," sebutnya.
Ia menuturkan pemberian remisi kali ini merupakan dari usulan Rutan Donggala yang diajukan ke Lembaga Pemasyarakatan Pusat dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
"Jadi remisi ini bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, harapannya warga binaan dapat termotivasi untuk terus melakukan perbaikan diri di masa mendatang," katanya.
Rusli menyebutkan remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada warga binaan di Rutan Donggala bagi yang memenuhi syarat.
"Tentu warga binaan yang selama di dalam rutan berkelakuan baik, telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak terdaftar sebagai narapidana yang terlibat dalam pelanggaran disiplin," ujarnya.
