Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan terkait proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 maupun PPPK paruh waktu di daerah itu dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Saya rasa ini tidak ada yang ditutup-tutupi, ini sangat terbuka termasuk yang lulus PPPK tahap 2 ini," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi usai menyerahkan SK PPPK tahap 2 di Desa Bora, Rabu.
Ia mengemukakan, pemerintah daerah pun tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terkait kelulusan PPPK tersebut.
"Kami, pemerintah daerah tidak ada kewenangan lagi untuk mengintervensi kelulusan yang bersangkutan karena nilai masing-masing yang menentukan saat ujian," ucapnya.
Menurut dia, sistem yang dibangun dan digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sangat transparan.
"Jadi siapapun yang lulus maka itu yang berhak menerima SK hari ini dan yang tidak lulus tentunya tidak akan diproses SK-nya," sebutnya.
Ia menuturkan, jumlah PPPK tahap dua yang menerima SK di Kabupaten Sigi sebanyak 551 orang.
Samuel pun mengingatkan agar PPPK Sigi bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Ada sanksi jika 10 hari secara kumulatif tidak masuk kantor tanpa alasan maka PPPK ini diberhentikan tidak dengan hormat karena statusnya sama dengan PNS,"katanya.
Untuk PPPK paruh waktu, kata dia, mulai bekerja dan menerima gaji pertama sebagai paruh waktu per 1 Januari 2026.
"Jadi mereka yang terangkat PPPK paruh waktu saat ini masih menerima honor seperti sedia kala sampai Desember mendatang, bisa jadi mereka menerima SK di tahun ini tapi mulai berlaku PPPK pada waktu per 1 Januari 2026," ujarnya.
Ia memastikan mulai 2026 status pekerja di Kabupaten Sigi tidak ada lagi berstatus honorer.
"Yang jelas per 1 Januari 2026 nanti tidak ada lagi honorer di Kabupaten Sigi karena semua sudah menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, termasuk APBD mulai membayar gaji PPPK paruh waktu mulai Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 2.374 orang sudah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Sigi tahun 2025 hanya mampu dibiayai pemerintah daerah sebanyak 1.180 orang.
