Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat di daerah itu yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami pada 2018 untuk memperhatikan seluruh persyaratan administrasi pelaporan guna mendapatkan bantuan rumah layak huni.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan terdapat sejumlah persyaratan administrasi untuk bisa mendapatkan bantuan rumah layak huni maupun hunian tetap (huntap).
"Jadi syarat administrasi itu seperti yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk tetap di wilayah terdampak bencana dengan buktinya KTP dan kartu keluarga, serta hingga saat ini tidak memiliki rumah yang layak huni atau rusak berat dan hilang," kata dia di Kalukubula, Minggu.
Ia mengemukakan syarat lainnya bahwa belum pernah menerima bantuan rumah atau program lainnya.
Menurut dia, rumah warga itu harus masuk dalam zonasi rawan bencana.
"Jika rumahnya rusak berat atau hilang karena likuifaksi maka itu bisa mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi," ucapnya.
Ia mengatakan perlunya masyarakat memperhatikan yang tidak masuk dalam syarat administrasi, yakni merupakan KK gendong.
"Tidak memiliki aset saat bencana 2018 silam serta rumah sudah diperbaiki dan layak huni maka itu sudah tidak bisa menerima bantuan ini," katanya.
Samuel menyebutkan batas pelaporan itu hingga 13 Oktober 2025.
"Nanti Dinas Perumahan akan mulai bekerja tanggal 14 Oktober guna melakukan verifikasi kembali bagi masyarakat yang melapor tersebut," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, total rumah rusak di Kabupaten Sigi pada bencana 2018 mencapai 30.538 rumah.
