Sigi (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mencatat data sementara laporan warga belum mendapatkan bantuan hunian tetap (huntap) maupun dana stimulan mencapai 4.294 kepala keluarga.
Kabid Perumahan Disperkim Sigi Maskur Fatta mengatakan batas daftar pelaporan rumah rusak itu pada hari terakhir sebanyak 2.900 KK.
”Minggu depan insyaallah selesai penginputan dan jumlah pastinya yang akan diverifikasi kembali oleh dinas perumahan," kata Maskur kepada awak media di Desa Sidera, Rabu.
Ia menuturkan tim verifikasi akan segera dibentuk untuk memastikan laporan warga tersebut sehingga bantuan rumah dapat tepat sasaran.
"Saat ini sedang proses penginputan semua laporan-laporan itu, selanjutnya sisa diverifikasi di lapangan," ucapnya.
Tim verifikasi, kata dia, akan diberikan bimbingan teknis guna menyamakan persepsi dan pemahaman saat melakukan verifikasi di lapangan.
"Jadi mekanisme bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat yang sama sekali belum tersentuh sejak bencana hingga saat ini. Artinya, belum mendapatkan bantuan berupa huntap maupun stimulan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menekankan pelaksanaan verifikasi untuk penerima bantuan rumah maupun hunian tetap (huntap) kepada masyarakat dilakukan secara transparan.
"Saya sudah sampaikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi untuk melakukan verifikasi yang transparan terhadap masyarakat penerima bantuan," kata Rizal.
Menurut dia, program bantuan rumah ini tidak ada hubungannya dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami pada 2018.
"Pemerintah daerah berupaya agar masyarakat di Kabupaten Sigi yang belum pernah tersentuh bantuan dari rehabilitasi dan rekonstruksi seperti tidak mendapatkan dana stimulan maupun hunian tetap (huntap) agar bisa diakomodasi," sebut dia.
Rizal menjelaskan pihaknya saat ini fokus pemerintah daerah untuk membantu warga yang rumahnya rusak akibat bencana gempa pada 2018, namun tidak mendapatkan bantuan tempat tinggal sebelumnya.
"Fokus pemerintah ini membantu rumah warga yang rusak akibat bencana bukan bagi-bagi rumah, sehingga memang warga itu harus memiliki aset tetapi rusak berat atau hilang akibat likuifaksi untuk selanjutnya itu yang diganti pemerintah," tuturnya.
