Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melibatkan masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu melalui konsultasi publik di kantor Kelurahan Siranindi, Jumat.
"Kami melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan kebijakan pelestarian warisan budaya daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi di Palu, Jumat.
Dia mengatakan bahwa konsultasi publik digelar untuk menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, terutama para penenun lokal yang menjadi subjek utama dari peraturan tersebut.
“Rancangan yang sudah kami susun masih banyak kekurangan sehingga masyarakat dilibatkan sebagai bentuk transparansi agar perda ini menjadi lebih sempurna,” ujar Arif.
Dia menambahkan, perda tersebut dirancang untuk menjaga dan memperkuat warisan budaya, khususnya batik dan tenun khas Palu, agar tetap lestari dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Setelah pelaksanaan konsultasi publik, DPRD akan menggelar rapat lanjutan untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menindaklanjuti hasil masukan dari masyarakat dan menyempurnakan isi rancangan perda.
“Penguatan identitas akan kami lakukan karena selama ini dari segi penamaan saja banyak yang keliru. Dengan adanya perda tersebut, tenun khas Palu akan memiliki identitas yang jelas,” katanya.
Arif juga mencontohkan, selama ini masyarakat lebih mengenal tenun Donggala, padahal dari cerita yang sebenarnya, tenun berasal dari wilayah Taweli yang kini masuk dalam administrasi Kota Palu.
“Perda inilah nantinya yang diharapkan mampu mengembalikan identitas dan kebanggaan terhadap tenun khas Palu,” ujarnya.
Melalui konsultasi publik tersebut, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk melestarikan budaya lokal sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat pelaku tenun dan batik agar dapat berperan aktif dalam menjaga warisan budaya daerah.
