
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan OPD

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap pekannya tidak berlaku untuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) dan unit pendukung dapat melaksanakan work from home (WFH) secara selektif dengan tetap memastikan target serta indikator kinerja ASN tercapai termasuk tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat dihubungi di Dolo, Minggu.
Ia mengemukakan, untuk unit kedaruratan dan kesiapsiagaan di BPBD, unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Satpol PP, unit layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, serta unit layanan pendidikan tetap masuk kerja setiap Senin hingga Jumat.
"Kepala dinas dan camat tetap wajib masuk kerja serta pegawai ASN yang melaksanakan WFO pada hari Jumat tidak menggunakan kendaraan dinas ke kantor," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan pelaksanaan work from home di Kabupaten Sigi sebagai bentuk transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien serta akselerasi layanan digital pemerintah daerah.
"Tujuannya efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan air, menurunkan tingkat polusi, serta mendukung terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN," sebutnya.
Ia menuturkan, pelaksanaan work from home di kabupaten Sigi mulai 1 Mei 2026.
"Tentunya kebijakan ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan," ujarnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
