
Kadis Peternakan Sigi tersangka dugaan gratifikasi

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan kepala dinas peternakan dan sekretaris dinas peternakan setempat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait gratifikasi pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial IH selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi dan MA alias O sebagai Sekretaris Disnakeswan.
"Jadi modus operandi dalam perkara ini bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi terdapat proyek terkait pembangunan dan pengadaan olahan pakan terdiri dari konsultasi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan serta konsultasi pengawasan," kata Irwan saat ditemui pewarta di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan kedua tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia dengan besaran bervariasi tergantung jenis kegiatan seperti pekerjaan konsultasi perencanaan 10 hingga 20 persen, pembangunan fisik 10 persen, pengadaan peralatan 10 sampai 20 persen dan pekerjaan konsultasi pengawasan sebesar 10 hingga 20 persen.
"Untuk total uang yang diperoleh dari hasil gratifikasi itu mencapai Rp767 juta," ucapnya.
Ia menuturkan kegiatan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut selama dua bulan dengan memeriksa 28 orang saksi, keterangan ahli, surat, dokumen dan barang elektronik lainnya sebagai alat bukti.
"Perbuatan kedua tersangka ini disangka melanggar pasar pemerasan subsider gratifikasi, dan saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari yakni 19 Mei hingga 7 Juni 2026," ujarnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
