Jakarta (Antara Sulteng) - KPK mengklaim telah menyelamatkan Rp2,946 triliun uang negara melalui kerja kedeputian penindakan dan pencegahan lembaga tersebut sepanjang 2017.
"Dari kedeputian penindakan, total ada pengembalian keuangan negara senilai Rp276,6 miliar yang terdiri dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp188 miliar dari perkara korupsi dan pencucian uang ditambah hibah barang rampasan sekitar Rp88,6 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers "Capaian dan Kinerja KPK 2017" di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pada 2017, KPK telah menghibahkan barang rampasan senilai total Rp88,6 miliar yaitu tanah dan bangunan senilai Rp49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum Batik; tanah dan bangunan senilai Rp24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi.
Kemudian tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar di Karawang Barat untuk Balai Pusat Statistik (BPS) yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor; wisma penginapan beserta isinya senilai Rp11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.
Sedangkan dari kedeputian pencegahan ada total Rp2,67 triliun diserahkan ke kas negara yang terdiri dari laporan gratifikasi tergolong milik negara senilai Rp114 miliar dan penyelamatan barang milik negara Kementerian Kesehatan senilai Rp374 miliar seluas 18 hektare yang telah dikuasai oleh pihak lain sejak 1997.
Selanjutnya ada hasil koordinasi supervisi dengan PT Kereta Api Indonesia yaitu sewa lahan right of way (ROW) yaitu terkait pengusahaan prasarana kereta api oleh 8 mitra senilai Rp78 miliar sedangkan, 7 mitra lainnya masih dalam proses renegosiasi dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp604 miliar, masih ada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan senilai Rp1 triliun dan peningkatan PNBP sektor Minerba sebesar Rp1,1 triliun.
PNBP dari sektor Kehutanan sendiri meningkat Rp1 triliun menjadi Rp3,4 triliun di tahun 2017 dan denda sebesar Rp1 triliun setelah didampingi KPK melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH) online sejak 2016.
Sedangkan, di sektor pendidikan, KPK bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai melakukan penertiban aset mangkrak di lingkungan Dikti senilai Rp13 triliun. KPK juga mendorong Pemprov DKI terkait pengintegrasian data dan informasi pajak, sehingga Pemprov DKI berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah DKI sebesar Rp3,2 triliun