Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab Buol libatkan Perumda guna pemanfaatan tambang pasir kuarsa

Minggu, 24 Mei 2026 02:39 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh Yamin Rahim memimpin rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah guna membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari di Buol, Sulteng. ANTARA/HO-Diskominfo Buol

Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan Perumda Berkah Buol bekerja sama dengan PT Kuarsa Lestari dalam pemanfaatan ruang terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa di daerah tersebut.

"Jadi memang pentingnya pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait rencana investasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Buol," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim di Leok II, Sabtu.

Ia mengemukakan pemerintah daerah mendukung adanya investasi yang masuk di Kabupaten Buol namun harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Ke depan seluruh proses harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang," ucapnya.

Ia mengemukakan lokasi yang diajukan untuk pertambangan pasir itu berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung dengan luas mencapai 176 hektare.

"Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa harus mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 karena wilayah tersebut belum memiliki RDTR," sebutnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian awal menunjukkan bahwa sebagian area yang diajukan berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan seperti kawasan mangrove, badan air, dan lahan pertanian.

"Tentunya kawasan dengan area memiliki kemiringan lereng tinggi yang menjadi faktor pertimbangan dalam proses penilaian PKKPR tersebut," ujarnya.

Yamin menyebutkan saat ini PT Sulawesi Kuarsa Lestari sudah mengantongi IUP Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas 175,5 hektare.

"Setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi," kata dia.

Ia menjelaskan aspek penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam proses evaluasi.

"Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengawal setiap rencana investasi agar berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol Ahmad Andi Makka menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari.

"Komunikasi awal bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung telah dilakukan dan pada prinsipnya mendapat respons positif, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dimatangkan, khususnya terkait lokasi kegiatan pertambangan ke depan," kata Ahmad.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026