MUI Palu dukung gerakan perangi sampah

id mui

MUI Palu dukung gerakan perangi sampah

Deklarasi komitmen bersama perangi sampah pada refleksi 2 tahun pembangunan Kota Palu, (Muhammad Hajiji)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendukung upaya pemerintah daerah setempat mewujudkan kualitas lingkungan lebih baik dengan memerangi sampah.

"Islam menganjurkan untuk hidup bersih, sehat. Kebersihan merupakan bagian dari iman," ungkap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Rabu malam.

Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman perangi sampah pada acara refleksi dua tahun pembangunan daerah lewat kepemimpinan Wali Kota Hidayat dan Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Anjungan Pesisir Pantai Teluk Palu.

Baca juga: Ulama Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax

Prof Zainal Abidin MAg memandang mewujudkan kebersihan Kota Palu, untuk peningkatan kualitas lingkungan harus dilaksanakan oleh seluruh pihak termasuk MUI.

Rektor pertama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan, MUI akan berperan, salah satunya yakni memaksimalkan dakwah keagamaan untuk memberikan pemahaman tentang kebersihan kepada masyarakat.

Namun, sebut dia, hal itu perlu diikutkan dengan ketersediaan sarana dan prasarana salah satunya yakni tersedianya tempat pembuangan sampah yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Baca juga: Persaudaraan jadi kunci terwujudnya pilkada damai

"Komitmen Pemkot Palu untuk memerangi sampah, sangat baik. MUI mendukung komitmen dan upaya untuk mewujudkan kebersihan kota. Tentu, pemerintah telah mempertimbangkan serta menyediakan sarana untuk tempat pembuangan sampah di masyarakat," sebut Zainal Abidin.

Pakar pemikiran Islam modern ini menghimbau kepada masyarakat khsusnya umat Islam di Kota Palu untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat.

Baca juga: Tokoh agama : umat jaga perdamaian di pilkada

"Selaku masyarakat Kota Palu tentu mencintai daerahnya. Karena itu jangan melukai daerah ini dengan mengotorinya dengan perilaku membuang sampah di sembarang tempat. Buanglah sampah pada tempat yang disediakan oleh pemerintah, serta sesuai jadwal pembuangan sampah yang telah diatur oleh Pemkot Palu.