Sudah saatnya perempuan berdaya dan setara

id perempuan

Sudah saatnya perempuan berdaya dan setara

Perempuan (Ilustrasi)

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Stereotipe yang melekat pada perempuan biasanya dikaitkan dengan fisik serta perilaku yang lemah gemulai dan butuh dilindungi.

Berbeda dengan laki-laki,  yang dilihat secara fisik saja dianggap lebih kuat dan otomatis lebih berkuasa terhadap perempuan atau yang lebih lemah lainnya.

Dari stereotipe itulah muncul perbedaan perlakuan kepada laki-laki dan perempuan, yang bahkan sudah terjadi sejak masih dalam kandungan.

Sebelum lahir, sang ibu biasanya menyiapkan berbagai perlengkapan bayi dengan warna yang menyesuaikan jenis kelamin, umumnya untuk laki-laki disiapkan perlengkapan bayi berwarna biru atau warna gelap lainnya, sementara untuk bayi perempuan berwarna merah muda atau warna-warna pastel lainnya.

Sebagai anggota keluarga, anak laki-laki biasanya juga jarang diberikan tugas rumah tangga seperti memasak dan mencuci atau membersihkan rumah karena jenis pekerjaan itu dianggap sebagai tugas perempuan.

Hanya anak perempuan yang wajib mengeejakan tugas tugas tersebut.

Dalam keluarga Indonesia umumnya yang masih memegang prinsip patrilineal atau garis keturunan ayah, semakin menguatkan sistem patriarki, dimana kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki.

Ibu atau anak perempuan jarang diberi kesempatan untuk memutuskan hal-hal besar terkait masalah keluarga.

Hal itu juga diperkuat dalam laporan Unicef pada 2016 yang menyebutkan, diskriminasi terhadap perempuan terjadi dari  masa kehidupan paling dini dan berlanjut pada masa kanak-kanak.

Laporan Unicef menyebutkan satu dari lima anak perempuan di negara berkembang tidak menyelesaikan pendidikan dasarnya dan hanya 43 persen anak perempuan mengenyam pendidikan menengah.

Diskriminasi di usia remaja memperbesar peluang eksploitasi dan kekerasan seksual juga menyebabkan minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
    
Diskriminasi 


Unicef juga mencatat setiap tahun lebih dari 500 juta perempuan di dunia meninggal akibat komplikasi kehamilan, hal ini menunjukkan bahwa diskriminasi menyebabkan tingginya angka kematian ibu melahirkan.

Di Indonesia, meski angkanya terus menurun seperti yang didata Kementerian Kesehatan, yaitu hingga semester satu tahun 2017 terjadi 1.712 kasus kematian ibu saat proses persalinan.

Padahal dengan kesetaraan akan menghasilkan perempuan yang sehat, berpendidikan serta berdaya sehingga akan memiliki anak-anak yang sehat,  berpendidikan dan percaya diri.

Diskriminasi terhadap perempuan memang masih dirasakan di hampir segala bidang. Namun ada sejumlah capaian positif yang berhasil dilakukan pemerintah.

Komisioner Komnas Perempuan, Azriana mengatakan,  hal positif yang telah dicapai Indonesia seperti Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Azriana mengatakan dalam menghadapi kasus perempuan sebagai korban, terpidana, atau saksi, saat ini tidak lagi dilihat hitam-putih.

Dengan keputusan MA tersebut, maka ketika berhadapan dengan hukum juga harus mempertimbangkan hambatan sosial dan politik yang dialami perempuan.

Komnas Perempuan juga menyoroti perkembangan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai masih lamban, serta belum utuhnya pemahaman tentang hak perempuan sebagai korban.

"Saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR, mari kita kawal agar tidak terjadi pemretelan terus," kata dia.

Tantangan lain yang dihadapi perempuan Indonesia, salah satunya adalah upaya intervensi negara masuk ke ruang privat sehingga ada orang yang dikriminalkan.
    
Momentum 

Kaum perempuan menjadikan setiap 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional yang menjadi momentum untuk menyuarakan kesetaraan.

Hari Perempuan Internasional pada awalnya berdasarkan demonstrasi kaum perempuan di New York, Amerika Serikat pada 8 Maret 1908. Namun, Perserikatan Bangsa-bangsa baru memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 1975.

Para pendukung gerakan itu adalah kaum perempuan pekerja pabrik garmen yang menuntut hak berpendapat dan berpolitik.

Tuntutan yang disuarakan perempuan untuk memastikan kesetaraan hak dan kewajiban di berbagai ranah kehidupan, termasuk di dunia kerja.

Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2018 di Jakarta, salah satu tuntutan kaum perempuan yaitu agar pemerintah segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.

Koordinator Aksi Hari Perempuan Internasional 2018, Jumisih  mengatakan para perempuan pada aksi tersebut mendesak agar pemerintah menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Pemerintah juga didesak agar mengesahkan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) serta segera mengintegrasikan pendidikan seksualitas yang komprehensif kepada remaja.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2018 juga mengatakan, sudah waktunya suara perempuan didengar.

Karena itu dia mendorong perempuan Indonesia untuk berani mengungkapkan pendapatnya.

Ia juga mengatakan, Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, harus menjadi momentum perubahan bagi perempuan.

Agar perempuan-perempuan berani maju dan mampu menduduki posisi pengambil keputusan sehingga dapat membantu sesama kaum perempuan. Keluarga berperan pula menyiapkan pendidikan di rumah yang mengarah pada kesetaraan gender.