Palu (Antaranews Sulteng) - Proses pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah untuk menggantikan H. Soedarto yang meninggal dunia pada 1 Oktober 2016, kini terancam 'dead-lock' (gagal) karena partai-partai pengusung belum juga mencapai kesepakatan soal figur-figur yang akan dicalonkan.
"Bapak gubernur sudah mengajukan lagi dua nama calon kepada tiga pimpinan partai pengusung yakni Faisal Mang dan dr. Anshayari, namun partai-partai itu tidak mencapai kata sepakat," kata Sekda Provinsi Sulteng Drs H. Moh. Hidayat Lamakarate, MSi kepada wartawan di ruang kerjanya di Palu, Senin.
Hidayat menegaskan bahwa Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu tidak mendiamkan proses pemilihan Wagub Sulteng ini.
"Prosesnya terus berjalan, hanya saja partai-partai pengusung pasangan Longki Djanggola-Soedarto (Longki'S) pada Pilgub 2015 belum juga mencapai kata sepakat soal calon yang akan diajukan ke DPRD," ujarnya.
Sesuai ketentuan, proses pengisian kursi wagub yang kosong saat ini diawali dengan pengajuan dua orang calon oleh empat partai pengusung yakni Gerindra, PAN, PKB dan PBB untuk dipilih salah satunya oleh anggota DPRD setempat. Calon terpilih akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai wagub definitif.
Baca juga: Gubernur: Pilih wagub ibarat mengawinkan sepasang pengantin
Pada 2017 lalu, sebenarnya keempat partai sudah hampir mencapai kata sepakat untuk mencalonkan dua orang calon ke DPRD yakni Hidayat Lamarakate dan H. Zainal Daud, namun kemudian proses itu batal sebab PAN bersikeras mengajukan Ketua DPW PAN Sulteng Oscar Paudi menjadi salah satu calon.
Lalu, kata Hidayat, Gubernur Sulteng kemudian mengajukan lagi dua nama kepada empat partai-partai tersebut yakni Faisal Mang dan dr. Anshayari, namun partai-partai itu tidak menyetujuinya sehingga proses pemilihan Wagub Sulteng saat ini terhenti.
"Jadi saya mau tekankan bahwa proses pemilihan Wagub Sulteng tetap berjalan, gubernur tidak pernah berniat menghentikan prosesnya karena ini amanat undang-undang. Kalau saat ini seolah proses pemilihan wagub ini terhenti, itu hanya karena mekanisme di partai-partai pengusung belum berjalan kembali untuk memilih calon," ujar Hidayat yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Moh. Haris.
Baca juga: Hidayat Lamakarate dan Zainal Daud Calon Wagub Sulteng
Hidayat yang sebelumnya menjadi kandidat kuat Wagub Sulteng menggantikan H. Soedarto itu menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, bila sampai 18 bulan menjelang akhir masa jabatan Longki Djanggola belum juga terpilih wagub definitif, maka gubernur tidak lagi wajib mengisi kekosongan tersebut.
Pasangan Longki-Sudarto terpilih menjadi gubernur/wagub Sulteng periode 2016-2021 pada pilkada serentak 2015, yang merupakan periode kedua pasangan ini. Mereka dikirap oleh Paspampres sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 17 Juni 2016, dan akan menyelesaikan masa jabatannya pada 16 Juni 2021.
Sekalipun kursi wakil gubernur sampai saat ini belum terisi, namun Hidayat Lamakarate menyatakan bahwa jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Sulteng Tengah sampai saat ini tidak menemui masalah sehingga dapat bergerak maju dan dinamis.