Pansus DPRD Kota Palu Tuntaskan Enam Ranperda

id DPRD Palu, Pansus, Ranperda

Pansus DPRD Kota Palu Tuntaskan Enam Ranperda

Suasana ruang sidang utama DPRD Palu. (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan)

Pansus telah mengkaji dengan penuh rasa tanggungjawab atas ranperda sebagaimana apa yang telah menjadi tugas dari panitia khusus
Palu (Antaranews Sulteng) - Sebanyak enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu telah selesai dibahas di tingkat panitia khusus.

Enam Ranperda tersebut dibahas oleh dua panitia khusus masing-masing, diketuai oleh Rizal Dg Sewang dan panitia khusus dua diketuai Muhammad J Wartabobe.  

Tiga buah Ranperda yang dibahas panitia khusus satu yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Palu dan Ranperda tentang Perubahan ke tiga atas Perda Kota Palu Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sementara tiga ranperda yang dibahas panitia khusus dua yakni Ranperda tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan ke lima atas Perda Kota Palu nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

"Pansus telah mengkaji dengan penuh rasa tanggungjawab atas ranperda sebagaimana apa yang telah menjadi tugas dari panitia khusus," kata ketua pansus satu, Rizal Dg Sewang, di gedung DPRD Palu, Selasa.

Sementara Ketua Pansus Dua, Muhammad J Wartabone mengatakan telah berusaha semaksimal mungkin selama 21 hari untuk membahas dan mematangkan muatan ranperda tersebut.

"Alokasi waktu tersebut merupakan upaya bagi DPRD Kota Palu beserta Pemerintah Kota Palu untuk mematangkan ranperda ini baik dari segi materi dan muatan  agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanga yang lebih tinggi,"katanya. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandi Suyuti, seluruh fraksi di DPRD Palu setuju dan menerima enam buah ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kota Palu dan dicatat pada lembaran daerah.

Selanjutnya DPRD Palu akan menggelar rapat paripurna mendengar jawaban Walikota Palu terhadap pandangan tiap fraksi atas enam buah ranperda itu.***