KPU Poso tetapkan 394 DCS

id DCS2019,KPU Poso,Pemilu

KPU Poso tetapkan 394 DCS

Suasana verifikasi internal salah satu partai politik untuk pemilu 2019 di Kota Palu (Ist)

Hanya ada dua caleg yang berstatus Tidak Mememenuhi Syarat (TMS) dari dua parpol berbeda
Poso (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 394 calon anggota DPRD Poso telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai daftar calon sementara pada Pemilu 2019 dari 14 partai politik di daerah itu. 

Ketua KPU Poso Budiman Maliki di Poso, Rabu, mengatakan awalnya jumlah DCS sebanyak 396 orang, namun dua diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) dari PKPI dan PDI Perjuangan sehingga total yang memenuhhi syarat sebanyak 394 tersebar di empat daerah pemilihan. 

"Hanya ada dua caleg yang berstatus Tidak Mememenuhi Syarat (TMS) dari dua parpol berbeda," katanya.

Dua calon tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPRD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, khususnya pasal 4 point 3.

Menurut Budiman, dari ke 14 parpol yang mengajukan calegnya di semua dapil di Poso, telah 100 persen aspek keterwakilan perempuan terpenuhi dengan baik. 

Sementara tentang penyebaran caleg di semua dapil ternyata hanya ada dua parpol yang mengisi tiga dapil saja. Sedangkan 12 parpol lainnya mengisi seluruh daftar calegnya di empat dapil.
 
Ketua KPU berharap, setelah DCS Poso diumumkan semua warga Poso wajib melihat secara cermat, teliti dan kritis terhadap semua caleg yang ada. 

Masyarakat di berikan kebebasan untuk memberikan tanggapan dan masukanya kepada KPU selanjutnya akan dikembalikan kepada parpolnya.

Budiman mengatakan daftar DCS sebanyak 394 itu, tidak menutup kemungkinan akan berkurang menuju Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan diumumkan September 2018.***