Logo Header Antaranews Sulteng

PTUN batalkan putusan Timsel KPU Morowali

Kamis, 6 September 2018 08:40 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu membatalkan putusan tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali, yang di ketuai oleh Sidik Ibrahim, tanggal 30 Agustus 2018.

"Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya pada tanggal 30 Agustus 2018, menerima gugatan pemohon Wahyudin dkk. KPU RI, telah menetapkan komisioner KPU Morowali periode 2018 - 2023 yang dinilai cacat prosedural," ucap mantan Ketua KPU Morowali Wahyudin Abdul Wahid, di kota Palu, Kamis.

PTUN Palu dalam putusannya nomor 7/G/2018/PTUN.PL, dalam perkara Wahyudin Abd Wahid, Mujarmin dan Marice yang memberikan kuasa kepada Sugiharto SH MH, Yohanes Budiman SH MH dan Sujarwadi SH.

Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat KPU dan tim seleksi tidak di terima. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat (Wahyudin dkk) untuk sebahagian dan menolak selebihnya.

Kemudian menyatakan batal keputusan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota zona II meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Palu, Tolitoli dan Buol, periode 2018 - 2023 tentang pengumuman hasil penelitian administrasi nomor 10/Timsel 2-KPU kab/kota/IV/2018 tanggal 24 April 2018, sepanjang Kabupaten Morowali.

PTUN Palu dalam putusannya juga memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tim seleksi calon anggota KPU zona II mengenai hasil penelitian administrasi sepanjang Kabupaten Morowali.

Sementara itu Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengatakan KPU Sulteng masih menunggu arahan dari KPU RI terkait masalah tersebut.

"Kami juga telah menyampaikan hasil sidang atas masalah tersebut kepada KPU RI," ucap Tanwir.

Terkait hal itu Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengemukakan pihaknya menunggu salinan putusan atas perkara tersebut untuk di tindak lanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

"Kami perlu mendapat salinan putusan untuk mengetahui apakah ada upaya hukum banding dari KPU dan tim seleksi atau tidak," ujar Ruslan Husen.

Baca juga: Komisioner KPU Morowali dinilai tidak sah



Pewarta :
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026