Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Informasi Sulawesi Tengah menyatakan masyarakat di provinsi itu belum sepenuhnya mengetahui alur/prosedur atas hak memperoleh informasi.
"Minimnya sengketa informasi, minimnya laporan yang masuk ke KI, bukan menandakan bahwa badan publik telah menyelenggarakan kewajibannya dengan baik. Sebaliknya masyarakat-lah yang belum mengetahui prosedur, alur atas hak peroleh informasi," ucap Komisioner Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, Isman, di Palu, Rabu.
Isman mengatakan, KI hanya menangani satu kasus dalam sengketa informasi pada tahun 2018, yang diselesaikan lewat sidang ajudikasi.
Minimnya kasus yang ditangani oleh KI, atau laporan yang masuk KI, sebut dia, tidak dapat dijadikan acuan atau indikator untuk mengukur bahwa hak masyarakat atas informasi telah terpenuhi.
Begitu pula, kata dia, hal itu tidak dapat dijadikan rujukan untuk menilai/mengukur badan publik di Sulawesi Tengah dengan kesimpulan bahwa badan publik telah terbuka dalam informasi/melaksanakan kewajibannya sesuai amanah ketentuan perundangan keterbukaan informasi.
"Selama ini masyarakat tidak melapor kepada KI terkait dengan masalah ketika tidak mendapat informasi, misalkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Itu karena masyarakat belum mengetahui alur dan prosedur," ujar dia.
Isman menegaskan, masyarakat perlu mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam pembangunan, anggaran dan sebagainya.
Termasuk masyarakat berhak mengetahui hak mereka atas informasi, termasuk rencana tentang kegiatan anggaran oleh pemerintah, karena itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Isman mengakui bahwa, KI minim melakukan sosialisasi pemenuhan hak masyarakat atas perolehan informasi, hal itu karena keterbatasan anggaran yang ada pada KI.
Disatu sisi, sebut dia, perhatian Pemerintah Sulawesi Tengah terhadap KI sangat minim. Utamanya, urai dia, terkait dukungan terhadap kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi oleh KI.
"Begitupula dengan informasi laporan kegiatan pemerintah, masyarakat perlu mengetahui hal itu. Dan tidak sebagai informasi yang dikecualikan," tegas dia.
Berita Terkait
Rusdy Mastura tekankan pentingnya keterbukaan informasi publik
Selasa, 3 Desember 2024 12:10 Wib
Kejagung: Informasi MA soal ZR akan jadi masukan penyidik
Senin, 18 November 2024 14:12 Wib
Sulteng ajak organisasi profesi wujudkan keterbukaan informasi
Jumat, 15 November 2024 10:00 Wib
Masyarakat ajukan permohonan agenda Bupati Sigi melalui Satoe Jiwa
Jumat, 8 November 2024 14:10 Wib
Komunitas Informasi Masyarakat Desa Jatimulya jadi contoh pembinaan pemuda
Kamis, 7 November 2024 11:31 Wib
Sulteng komitmen perkuat penggunaan informasi geospasial tematik
Rabu, 6 November 2024 9:53 Wib
Pemprov Sulteng tekankan pentingnya keakuratan data laporan
Selasa, 5 November 2024 22:34 Wib
Tolitoli luncurkan program Rumah Data kelola informasi kependudukan
Senin, 4 November 2024 20:55 Wib