
Pemda Sulteng Dinilai Belum Adil Upah Honor

Palu, (antarasulteng.com) - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tengah Achrul Udaya mengatakan pemerintah daerah belum adil dalam memberikan upah kepada tenaga kerja honor di Instansi pemerintah karena jauh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah setempat.
"Standar upah minimum itu hanya dikenakan kepada karyawan perusahaan swasta, sementara tenaga honor di instansi pemerintah daerah justru lebih menyedihkan. Murah sekali. Adilkah itu?," kata Achrul Udaya di Palu, Sabtu.
Achrul mengatakan selama ini upah kerja bagi pegawai honor di lingkungan instansi pemerintah jauh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah itu.
"Kenapa pemerintah tidak membayar tenaga honor juga berdasarkan standar upah minimum. Mereka juga kan bekerja, meluangkan waktu dan tenaga. Mereka juga dituntut supaya bekerja profesional," kata Achrul.
Masalah ini kata Achrul mestinya menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga tenaga honor tidak diperlakukan diskriminatif.
"Iya. Memang mereka akan berharap jadi pegawai negeri sipil. Tapi bagaimana kalau tidak terangkat," katanya.
Dari beberapa pegawai honor di lingkungan pemerintah provinsi enggan menyebut standar honor mereka yang dibayarkan setiap bulannya.
Namun dari informasi yang diperoleh honor mereka bervariasi antara Rp600 ribu sampai Rp900 ribu per bulan atau tergantung dari instansi dimana mereka bekerja dan status pendidikannya.
Sementara itu standar upah minimum provinsi yang diajukan oleh dewan pengupahan ke pemerintah tahun 2013 sebanyak Rp995 ribu.
Achrul mengatakan standar upah tersebut naik sekitar 12 persen dari tahun 2012.
"Standar ini hanya untuk mengantisipasi bagi daerah-daerah kabupaten yang belum punya standar upah minum," katanya.
Dia mengatakan bagi perusahaan yang belum membayar tenaga kerjanya sesuai upah minimum segera menyesuaikan atau mengajukan penangguhan pembayaran.
"Sampai kapan perusahaan baru bisa membayar, setelah dianggap mampu berdasarkan hasil audit," katanya.
Achrul yang juga ikut membahas penetapan standar upah minimum tersebut mengatakan standar upah tersebut belum termasuk lembur.
"Perlu juga diingat bahwa upah minimum itu berlaku untuk karyawan baru. Semakin lama dia bekerja di perusahaan upahnya juga akan semakin naik," katanya.
Sebelumnya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah Rahmat Hernowo mengatakan upah minimum yang tergolong rendah di Sulawesi Tengah dinilai bisa memicu peningkatan investasi,
Upah yang tergolong rendah itu adalah peluang menarik bagi para calon investor dengan asumsi kualitas pekerja di Sulawesi Tengah dan daerah lain sama.(A055/SKD)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
