Anang: Komisioner LMKN harus bekerja cepat

id anang

Anang: Komisioner LMKN harus bekerja cepat

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (Foto Antara/dok)

Lembaga ini diharapkan segera bekerja cepat untuk melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengemukakan, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilantik pada Selasa harus bekerja cepat.

"Lembaga ini diharapkan segera bekerja cepat untuk melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Anang Hermansyah di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pelantikan sembilan komisioner LMKN periode 2019-2024 menjadi langkah positif untuk menjalankan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara cepat.

Hampir satu tahun lamanya LMKN diisi oleh komisioner yang sifatnya pelaksana tugas. "Saat ini telah ada komisioner LMKN yang definitif, harus ada percepatan dan akselerasi kerja," kata Anang.

Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui Keputusan Menkumham No M.HH.-01.KI.01.08 Tahun 2019 tertanggal 28 Januari 2019 menetapkan sembilan komisioner LMKN, yakni Yurod Saleh, James F Sundah, Rapin Mudiardjo Kawiradji, Rien Uthami Dewi, Irfan Aulia, Ebiet G Ade, Yessi Kurniawan dan Adi Adrian.

Anang menyebutkan komisioner LMKN harus bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh komisioner LMKN sebelumnya.

Dia mencatat, sejumlah pekerjaan krusial yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh LMKN periode sebelumnya. "Pertama, soal penegakan UU Hak Cipta, LMKN periode 2019-2024 harus melakukan langkah besar sebagai wujud pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2014," ujar Anang.

Menurut dia, persoalan royalti hak cipta maupun hak terkait harus ditegakkan sebagaimana amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 beserta aturan turunannya.

LMKN, kata Anang, harus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hak cipta berjalan sesuai jalur hukum.

"LMKN tidak bisa jalan sendiri, harus melakukan kerja kolaborasi dengan berbagai pihak," kata Anang.

Masalah lainnya, musisi asal Jember ini menyebutkan pendataan anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang hingga saat ini masih belum rapi.

Dia mengusulkan agar dilakukan pendataan ulang LMK yang berkonsekwensi pada pencatatan lagu. "Pendataan LMK harus diikuti dengan pendataan lagu-lagu yang ditempatkan dalam data besar yang memuat direktori lagu-lagu," kata Anang.

Anang juga meminta LMKN lebih gencar melakukan sosialisasi di komunitas-komunitas dan masyarakat luas atas keberadaan LMKN.

Tidak hanya itu, Anang juga mendorong LMKN melakukan sosialisasi di pemeerintah daerah (Pemda). Kepala daerah harus mendapatkan pemahaman yang komprehensif soal hak cipta ini.

"Keberaaan rumah karaoke, hotel, restoran di berbagai kota di daerah-daerah harus dipastikan taat pada UU Nomor 28/2014," kata Anang.