
Temuan BPK Harus Diseriusi

Palu (antarasulteng.com) - Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah Yahya R Kibi meminta Gubernur Sulawesi Tengah agar bersikap tegas kepada manajemen PT Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) untuk menyeriusi temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau dibiarkan, nanti bisa berdampak buruk pada kinerja pemerintah provinsi," kata Yahya di Palu, Jumat, setelah menerima laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II 2012 pemerintah provinsi.
Dari delapan aspek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada operasional Bank Sulteng tahun buku 2010--2011 terdapat beberapa hal yang menurut Yahya cukup serius, seperti pencairan kredit yang tidak dilengkapi dokumen.
Selain itu, pemenuhan kewajiban Bank Sulteng kepada negara, seperti pungutan PPh bunga tabungan, PPh bunga deposito, dan PPH jasa giro terlambat disetor ke kas negara sebesar Rp381,2 juta.
Penerimaan negara terlambat dilimpahkan oleh Bank Sulteng ke Subrekening Kas Umum Negara (KUN) KPPN.
Temuan lainnya adalah terdapat rekening titipan setoran pajak pihak ketiga.
Dalam kasus itu, BPK merekomendasikan agar menutup rekening tersebut dan menyetor secara keseluruhan pajak pihak ketiga yang berada di rekening pajak.
Yahya mengatakan bahwa Bank Sulteng belum taat atas tindak lanjut rekomendasi BPK karena dari 66 rekomendasi yang dikeluarkan, BPK menyimpulkan direktur uatama belum membuat rencana aksi dan melaksanakan rekomendasi BPK tersebut.
"Minimal sudah ada yang ditindaklanjuti sehingga kami di DPRD ini juga senang mendengar perkembangan laporan itu. Kalau misalnya, belum semua bisa ditindaklanjuti, paling tidak ada satu atau dua yang ditindaklanjuti secara serius," kata Yahya.
Pemerintah daerah sudah serius menyelesaikan masalah aset daerah, menurut dia, jika di bidang lain masih banyak rekomendasi, itu bisa memengaruhi kinerja administrasi pemerintah daerah.
"Kalau niat baik Pak Gubernur agar Sulawesi Tengah mendapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) tanpa didukung semua pihak itu juga susah," katanya.
BPK setidaknya memeriksa delapan aspek dari Bank Sulteng, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana kredit, penempatan dana pada Bank Indonesia dan bank lainnya, pemenuhan kewajiban kepada negara, pembagian dan penggunaan laba.
Selain itu, juga pengelolaan aset tetap penunjang operasional, peran ekonomi bank dan fungsi intermediasi bank.
Dari delapan aspek penilaian itu seluruhnya masih ditemukan masalah sehingga BPK memandang perlu untuk memperbaiki hal tersebut.
Yahya mengatakan bahwa rekomendasi BPK tersebut sudah direspons oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dengan mengirim surat ke Bank Sulteng. Hanya saja, pihak bank belum menindaklanjutinya secara serius.
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
