Logo Header Antaranews Sulteng

Pakar usul DPR segera revisi UU Tipikor guna atur kerugian negara

Senin, 18 Mei 2026 13:38 WIB
Image Print
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita saat mengikuti rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi memperbaiki polemik aturan kerugian negara.

Saat rapat bersama Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, ia mengatakan saat ini ada perdebatan mengenai pihak yang berwenang untuk menghitung keuangan negara karena jaksa hingga hakim pun bisa menghitung kerugian negara.
Menurut ia, harus ada satu pihak yang berwenang untuk hal itu sehingga perdebatannya bisa selesai.
"Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga," kata Prof Romli.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga satu-satunya yang bisa melakukan penghitungan.
Namun, saat ini, muncul berbagai tafsir dan juga alasan teknis berkaitan dengan ketidakmampuan BPK.
Menurut Prof Romli, BPK seharusnya meminta kepada DPR untuk memperkuat lembaganya demi membantu mengaudit kerugian negara bahkan mencegah korupsi.
Selain itu, tambah Prof Romli, polemik itu membuat UU Tindak Pidana Korupsi semakin tidak karuan karena banyak birokrasi yang takut untuk mengambil keputusan.
Hal itu berkaca pada masalah hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim hingga mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Ia juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) artikel 3 agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pihak yang bisa menghitung kerugian negara.
"Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum," katanya.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026