
Rieke Pitaloka: Kasus kekerasan majikan tak bisa diselesaikan lewat RJ
Senin, 18 Mei 2026 13:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pekerja rumah tangga tidak bisa diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Rieke mengatakan kekerasan yang dialami korban meninggalkan dampak serius, tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis."Tindakan kekerasan seperti pemukulan, apa pun penyebabnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan restorative justice. Ada trauma psikologis yang dialami," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selaku legislator bidang hak asasi manusia, Rieke mendampingi pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H dan N, korban dugaan kekerasan oleh majikan yang merupakan mantan istri pesohor tanah air.
Rieke bersama korban telah beraudiensi terkait kasus tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menjelaskan kasus ini tidak menyangkut soal kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental akibat proses hukum dan sorotan media.
Setelah korban melapor ke polisi, terlapor disebut melaporkan balik korban dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Rieke menekankan bahwa pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan agar seluruh pihak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
"Kami akan tetap mengawal dan memberikan atensi terhadap kasus ini," tuturnya.
PRT, imbuh Rieke, merupakan pekerja yang memiliki hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum.
Oleh sebab itu, tidak boleh ada kekerasan, penghinaan, maupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap pekerja dengan alasan apa pun.
Parlemen turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Komisi III DPR RI, yang membidangi penegakan hukum, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LPSK serta korban dan kuasa hukumnya.
RDPU digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin siang.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
