
BPK serahkan LHP laporan keuangan 2025 ke 11 pemda di Sulteng
Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah pada 11 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pemeriksaan BPK dilakukan dengan memperhatikan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah I Putu Wisudhanthara di Palu, Selasa.
Selain itu, ia mengatakan BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, kata dia, seluruh pemerintah daerah yang hadir berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemerintah daerah tersebut meliputi Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Meski demikian, lanjut dia, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, di antaranya terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembayaran honorarium, hingga ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal.
Dia juga menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan jaminan mutlak tidak adanya penyimpangan atau fraud di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.
Dalam kesempatan tersebut, BPK turut menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Kabupaten Tojo Una-Una menjadi daerah dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi, yakni mencapai 90,09 persen, melampaui target minimal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 80 persen.
"Pemerintah daerah lainnya diharapkan dapat meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi agar target nasional dapat tercapai," katanya.
Ia mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026