Yusril: hakim tolak seluruh permohonan gugatan

id Sindang mk, sengketa pilpres, Yusril Ihza Mahendra,sengketa pilpres,sidang sengketa pilpres,mahkamah konstitusi,sengketa

Yusril:  hakim tolak seluruh permohonan gugatan

Ketua tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat jeda sidang putusan PHPU, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/06/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini amar putusan hakim konstitusi nantinya akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," kata Yusril, saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI.

Baca juga: Yusril: apapun putusan MK akan kita hormati dan terima

”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim," katanya pula.

Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim.

"Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma'ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai," ujarnya lagi.

Dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres.

"Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa," ujar Yusril pula.

Baca juga: Yusril nilai saksi pemohon tak menerangkan apa pun