Logo Header Antaranews Sulteng

Anas Bisa Buka Simpul Kasus Century

Rabu, 27 Februari 2013 13:12 WIB
Image Print
Anas Urbaningrum (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - Tim Pengawas DPR untuk Kasus Century menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rencana menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Anas mempunyai kunci untuk membuka simpul dan hipotesis kasus Century ini. Kami tentu masih membutuhkan informasi yang lebih sahih agar semuanya terang-benderang dan tidak menjadi misteri," kata anggota Timwas Century DPR Hendrawan Supratikno di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sesuai hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Century terdapat dua hipotesis dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
Hipotesis pertama, menurut dia, peningkatan tahap penanganan Kasus Century dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hipotesis pertama itu sudah kami terima," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada penetapan tersangka Budi Mulia (BM) dan Siti Fajriah (SF) oleh KPK dalam kasus Bank Century.
Hendrawan menilai penetapan kedua tersangka itu merupakan suatu kemajuan dalam proses penanganan Kasus Century oleh KPK.
Selanjutnya, dia menjelaskan hipotesis kedua dari Timwas adalah adanya aliran dana Century kepada kelompok tertentu.
Namun, dia juga mengkritisi kinerja KPK yang dinilai mulai menurun dalam menangani Kasus Century, khususnya usai rapat terakhir dengan Timwas pada 20 November 2012.
"Semakin mendekati 'epicentrum gempa atau tsunami' Century, KPK sepertinya mulai agak ragu-ragu," katanya.
Oleh karena itu, dia pun menegaskan bahwa PDI-P memberikan dukungan total kepada KPK untuk menuntaskan Kasus Century.
"Penyelesaian kasus ini sangat penting agar tidak menjadi beban sejarah," ujar Hendrawan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026