Menpan RB ajak rakyat ciptakan pemilu damai dan pastikan ASN netral

id Kementerian PANRB,Abdullah Azwar Anas,Pemilu 2024,Netralitas ASN,Pilpres 2024

Menpan RB ajak rakyat ciptakan pemilu damai dan pastikan ASN netral

Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-Humas Kemenpan RB)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengajak seluruh masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2).

"Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Anas juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

Netral dalam arti tidak menunjukkan keberpihakan terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif tertentu.

Menurut Anas, prinsip netralitas bagi ASN harus dijalankan dengan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Tujuan netralitas tersebut, jelas Anas, adalah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.

Selain itu, netralitas ASN juga untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja; bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih (golput) atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik yang disalurkan hanya saat berada di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari.

"Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan," tegas Anas.

Jaminan netralitas ASN itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat," ujar Anas.