Ombudsman Sultra buka posko pengaduan PPDB

id ori sultra

Ombudsman Sultra buka posko pengaduan PPDB

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kedua kiri) bersama Ketua ORI Sultra Mastri Susilo (kiri), Kepala Dinas Disperindagkop, Syam Alam dan Kepala Dinas PDMPTSP Sri Yusnita. (Foto ANTARA/ Harianto).

Ombudsman adalah lembaga negara yang menangani keberatan publik tentang pelayanan yang menyimpang dari ketentuan yang ada. Diharapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya
Kendari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara membuka posko untuk melayani warga yang mengadu soal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 yang sedang berjalan.

Kepala Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sultra, Mastri Susilo di Kendari, Kamis, mengatakan ketentuan yang mengatur PPDB sebagai pedoman panitia pelaksana lapangan sudah ada sehingga memudahkan publik melakukan pengawasan.

"Ombudsman adalah lembaga negara yang menangani keberatan publik tentang pelayanan yang menyimpang dari ketentuan yang ada. Diharapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya," kata Mastri.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa agar ikut melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah yang saat ini menerapkan sistem zonasi.

Baca juga : Ombudsman Sulsel: sistem zonasi lebih positif

Bahkan, ORI meminta agar tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ditemukan ada kecurangan yang terjadi di lapangan saat sebelum atau sesudah penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020.

“Sekali lagi ORI siap menerima pengaduan berkaitan permasalahan PPDB, baik sebelum maupun setelah penutupan pendaftaran sejak 1-5 Juli nanti, baik pelanggaran maladministrasi atau pungutan liar dapat dilaporkan,” katanya.

Baca juga : Wali Kota Palu: PPDB bisa berjalan lancar tanpa pungli

ORI terus melakukan monitoring PPDB dengan sistem zonasi yang mungkin saja ada penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

“Saat ini masih ada orang tua siswa yang berkeinginan anaknya mendaftar di sekolah favorit. Berkenaan itu semua maka selain ORI menurunkan tim pemantau juga berkoordinasi dengan dinas terkait agar tertib dalam proses penerimaan siswa baru," katanya.