Rejang Lebong (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jamhari Muslim alias Ari (34) pelaku pembunuhan satu keluarga di daerah itu.
Sidang kasus pembunuhan Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani (10), pada 12 Januari 2019 itu dilangsungkan sejak pukul 10.30 hingga 11.45 WIB. Sidang dipenuhi oleh pihak keluarga korban guna mengetahui vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pengadilan setempat.
Sidang dipimpin hakim ketua Syarip dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi. Sementara JPU adalah Eriyanto dan Nurdianti. Pada sidang terdakwa didampingi Redo Exsan advokat dari LBH Bhakti Universitas Bengkulu.
Dalam sidang, disebutkan, terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan pidana mati," ujar hakim ketua Syarip.
Terdakwa Jamhari Muslim, kata hakim, dalam kasus itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum sebelumnya.
Terdakwa Jamhari yang dalam persidangan kali ini mengenakan baju batik ungu dengan celana dasar hitam serta sandal kulit, terlihat sepanjang sidang hingga ketua majelis hakim membacakan vonis hanya bisa tertunduk lesu, dan menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup.
Sementara itu, koordinator JPU Kejari Rejang Lebong, Eriyanto yang dalam persidangan ini juga menyatakan pikir-pikir kendati seluruh tuntutan mereka sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim, serta tidak ada hal yang meringankan terdakwa dan sebaliknya malah banyak yang memberatkan.
"Setelah ini kami akan laporkan secara berjenjang, karena tuntutan ini langsung dari Kejagung sehingga nantinya akan menentukan sikap terhadap putusan ini. Kita akan tunggu apakah dia melalui penasihat hukumnya akan mengajukan upaya hukum atau tidak," ujar dia.
Di lain pihak, Wawan, saudara sepupu almarhum Hasnatul Laili, mengaku merasa puas kepada majelis hakim PN Curup yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, karena dinilai sudah melakukan perbuatan keji dan menghilangkan tiga nyawa sekaligus.
"Pihak keluarga intinya meminta terdakwa ini dihukum mati, kami tidak akan dendam dengan keluarga terdakwa. Dia telah melakukan pembunuhan terhadap ibu dan kedua anaknya secara kejam dan sadis," ungkapnya.
Sebelumnya tim JPU Kejari Rejang Lebong, menjerat terdakwa Jamhari Muslim pelaku pembunuhan Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019 di rumahnya di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan jaksa ialah pelanggaran pasal 340, 339, 338, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UUPA.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Hasnatul Laili, janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani pelajar kelas III SD ini terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada 12 Januari 2019.
Pelaku pembunuhan ini adalah Jamhari Muslim alias Ari, warga RT01, Kelurahan Talang Ulu, yang merupakan mantan suami ketiga korban. Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB, saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung.