Jakarta, (antarasulteng.com) - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menjelaskan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.
"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.
Ketentuan Undang-Undang tersebut, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi, Yulianis merupakan saksi yang dilinudngi LPSK.
Lili mengatakan, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012, dimana bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.
"LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.
"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro atau biasa disebut Ibas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan Wakil Direktur Permai Grup, Yulianis.
"Saya memenuhi panggilan penyidik, guna memberikan laporan dugaan pencemaran nama baik," kata Ibas bersama tim pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggunakan mobil bernomor polisi B-1270-SNY, Senin, sekitar pukul 11.30 WIB.
Ibas mengharapkan penyidik kepolisian memproses laporan dirinya, karena merugikan putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Sebelumnya, Ibas melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik pada pekan kemarin.
Yulianis menyebutkan terdapat catatan aliran dana kepada Ibas sebesar 200 ribu Dolar Amerika Serikat terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yulianis menuduh Ibas menerima dana tersebut saat kegiatan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 silam. Sementara Ibas membantah telah menerima sejumlah uang tunai, bahkan tidak mengenali Yulianis.
LPSK: Yulianis Tak Bisa Dituntut
Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.