Presiden Jokowi didesak terbitkan PERPPU atasi karhutla

id Perppu,karhutla,jokowi,chalid muhammad,Walhi

Presiden Jokowi didesak terbitkan PERPPU atasi karhutla

Inisiator Koalisi Indonesia Bergerak sekaligus aktivis lingkungan Chalid Muhammad (paling kanan) saat diskusi terkait karhutla. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pertama Presiden harus keluarkan PERPPU, mutlak itu
Jakarta (ANTARA) - Inisiator Koalisi Indonesia Bergerak sekaligus aktivis lingkungan Chalid Muhammad mendesak Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

"Pertama Presiden harus keluarkan PERPPU, mutlak itu," kata dia saat diskusi terkait karhutla di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Selasa.

Menurutnya, PERPPU saat ini mendesak dan genting untuk segera diterbitkan karena karhutla secara terus menerus terjadi di sejumlah provinsi terutama Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Bahkan, kata dia, lebih parah lagi, karhutla dinilainya telah merampas hak paling esensial dari makhluk hidup yaitu hak bernapas. Dua faktor tersebut dianggap pondasi sehingga perlu diterbitkannya PERPPU.

Apabila PERPPU diterbitkan, maka setidaknya terdapat tiga poin utama yang harus dimasukkan yaitu pertama, lahan yang terbakar harus dilarang untuk ditanam, diusahakan atau dimanfaatkan selama periode tertentu misalnya 20 tahun.

"Jadi tidak akan ada lagi yang berani membakar untuk jadi perkebunan karena kalau dia tanam maka dia adalah pelaku kejahatan dan bisa dipidanakan," ujar dia.

Setelah adanya pelarangan selama kurun waktu tertentu, maka pemerintah bisa melakuan peremajaan atau seleksi alam secara alami. Poin kedua yaitu jika kebakaran terjadi di lokasi yang telah mengantongi izin maka izinnya harus dicabut dan dibekukan.

Ia beranggapan hanya ada dua jawaban terkait kebakaran di lokasi izin. Pertama sengaja dibakar dan kedua pihak konsesi lalai sehingga terjadi bencana.

Selanjutnya, Chalid menyarankan PERPPU tersebut harus berisikan mandat tentang pemulihan kondisi ekosistem lahan gambut karena pernyataan berupa imbauan selama ini dianggap tidak cukup menangani masalah karhutla.

"Jika poin ini dimasukkan maka tidak perlu ada lagi suatu badan khusus seperti Badan Restorasi Gambut karena itu tidak efektif," ujarnya.

Terakhir, aktivis kelahiran Parigi, Sulawesi Tengah itu menilai PERPPU merupakan upaya konkret untuk mengatasi dan mencegah karhutla di Tanah Air. Selain itu, pemerintah diyakini juga bakal memiliki kekuatan penanganan apabila berpatokan pada PERPPU tersebut.

Baca juga: GP Ansor: Layanan kesehatan penting bagi korban dampak karhutla
Baca juga: Kapolritelah bentuk tim awasi jajaran tangani Gakkum Karhutla