Pedagang Valas Bukan Spekulan

id yen, uang, valas

Pedagang Valas Bukan Spekulan

Nilai tukar Yen menguat. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)

Saya fikir itu kesimpulan yang terlalu terburu-buru, kami tidak pernah berpretensi seperti itu,".
Jakarta (antarasulteng.com) - Bank Indonesia menyatakan pedagang valuta asing (PVA) bukan merupakan spekulan, sebagaimana tudingan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) terkait terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

"Ketentuan kita tidak pernah menyebut pedagang valas itu spekulan," kata Direktur Grup Humas BI Difi A Johansyah saat diskusi dengan wartawan di ruang pers BI, Jakarta, Rabu.

Difi mengatakan, surat edaran BI tersebut merupakan bentuk perlakuan yang sama (equal treatment) kepada pedagang valas karena aturan penyertaan dokumen underlying transaksi dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS sudah diberlakukan kepada perbankan.

"Aturan ini kan sudah lama diterapkan di perbankan, nah kita ingin ada penyetaraan perlakuan karena secara data juga terjadi peningkatan volume transaksi pada awal 2013," ujar Difi.

Menurut Difi, aturan BI tersebut justru untuk melindungi pedagang valas dari nasabah yang hanya ingin memanfaatkan mereka.

"Sebelumnya beberapa nasabah itu malah beli valasnya di bank, namun kemudian beralih ke pedagang valas karena tidak ada aturan underlying dokumen. Nasabah memanfaatkan itu," kata Difi.

Difi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menganggap pedagang valas sebagai spekulan dan menilai interpretasi APVA terkait SEBI Nomor 15/3/DPM kurang tepat.

"Saya fikir itu kesimpulan yang terlalu terburu-buru, kami tidak pernah berpretensi seperti itu," ujar Difi.

SEBI Nomor 15/3/DPM sendiri merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD, di mana BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.

Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen underlying transaksi dari nasabah terkait permintaan tersebut.