Agus Rahardjo: pegawai KPK tak hilang independensi meski jadi ASN

id AGUS RAHARDJO, REVISI UU KPK, ASN

Agus Rahardjo: pegawai KPK tak hilang independensi meski jadi ASN

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebetulnya saya meyakini budaya KPK, ini kan check and balances-nya sangat-sangat kuat. Pimpinannya kemudian apa pun statusnya dia. Apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini pegawai KPK tidak kehilangan independensi meskipun nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU KPK hasil revisi.

"Sebetulnya saya meyakini budaya KPK, ini kan check and balances-nya sangat-sangat kuat. Pimpinannya kemudian apa pun statusnya dia. Apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," ucap Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, budaya menjaga independensi tersebut telah tertanam sejak KPK berdiri tahun 2003.

"Oleh karena itu, saya kok tidak khawatir itu walau pun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat," ucap Agus.

Soal perubahan status menjadi ASN tersebut, Agus menyatakan bahwa tim transisi yang telah dibentuk masih membahasnya.

Selain itu, kata dia, negosiasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih berjalan.

Ada pun, tim transisi tersebut dibentuk untuk meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan terhadap KPK pascarevisi UU KPK tersebut.

"Jadi, kami kan sudah membentuk tim transisi diketuai Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa). Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kita semua semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya," ujar Agus.

Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.