
57 Koruptor Belum Dieksekusi

Jakarta (antarasulteng.com) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan sampai sekarang sebanyak 57 terpidana korupsi belum dieksekusi kejaksaan meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Sebanyak 57 terpidana yang belum dieksekusi tersebut tersebar di 12 wilayah hukum kejaksaan tinggi di tanah air," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho saat audiensi dengan Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan dari 57 terpidana korupsi tersebut, 23 koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan.
Dia menyatakan, tercatat terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum di eksekusi berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (22 terpidana). Masuk kelompok besar lainnya adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (enam, terpidana), Kejaksaan Tinggi Riau (lima terpidana), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (dua terpidana).
Pewarta :
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
