Sebanyak tiga gugatan revisi UU KPK akan dibahas dalam RPH

id mahkamah konstitusi,revisi uu kpk, uji materi,Uji materi revisi uu kpk

Sebanyak tiga gugatan revisi UU KPK akan dibahas dalam RPH

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi Hakim Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Tiga perkara, 70, 71 dan 73 sudah disampaikan masing-masing pemohon. Tugas panel melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Apa pun yang diputuskan RPH akan disampaikan kepada Saudara melalui kepaniteraan
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga permohonan uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Perkara yang akan dibahas dalam RPH adalah nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan rektor serta sejumlah dosen Universitas Islam Indonesia (UII), 71/PUU-XVII/2019 yang diajukan delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta 73/PUU-XVII/2019 oleh dua mahasiswa yang ingin bergabung dengan KPK setelah lulus.

"Tiga perkara, 70, 71 dan 73 sudah disampaikan masing-masing pemohon. Tugas panel melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Apa pun yang diputuskan RPH akan disampaikan kepada Saudara melalui kepaniteraan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Untuk perkara 70/PUU-XVII/2019, pemohon mengajukan uji formil serta uji materiil.

Untuk uji materiil, yang dipersoalkan adalah Pasal 1 angka 3, Pasal 3, PAsal 12B, Pasal 24, PAsal 45 angka 3 huruf A, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 47 yang dinilai menyebabkan KPK tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena berada di bawah bayang-bayang eksekutif.

Sementara pemohon perkara 71/PUU-XVII/2019 mempersoalkan eksistensi Dewan Pengawas KPK yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi, penyadapan, kewenangan SP3, tiadanya perwakilan KPK di daerah, nihilnya kewenangan KPK menangani perkara tindak pidana pencucian uang serta pimpinan KPK harus lepas dari jabatan pada lembaga lain.

Terakhir, dua pemohon perkara 73/PUU-XVII/2019 menyebut mendapat kerugian konstitusional dari Pasal 43A ayat (1) huruf a, b, c, d yang mengatur penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah dan/atau internal KPK.

Pemohon menyebut pasal tersebut mengandung diskriminasi terhadap masyarakat umum yang ingin mendaftar menjadi penyelidik KPK.

Baca juga: Pemohon sudah perkirakan uji materi revisi UU KPK tak akan diterima
Baca juga: Lika-liku pengembalian aset mereka yang ingin pergi ke Tanah Suci