Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kapolri dan Jaksa Agung juga sudah tercatat melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya masih menunggu penyampaian LHKPN 11 penyelenggara negara sampai batas waktu pada 20 Januari 2020.
"Ada enam menteri, empat wakil menteri, dan satu kepala badan yang masih kami tunggu pelaporan LHKPN-nya," ujar Febri.
Menurut dia, dari 11 orang ini ada yang sudah memasukkan draf. Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama laporan sudah disampaikan.
"Karena batas waktunya adalah 20 Januari 2020, tentu kami harap pelaporan LHKPN itu bisa disampaikan," ujar Febri.
Baik menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut sebagian besar berasal dari pihak swasta.
"Kami memahami. Kalau memang ada kendala, KPK sangat terbuka sebenarnya untuk memberikan pendampingan dan juga membantu proses pelaporan LHKPN itu," ucap dia.
Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, kata Febri telah menyampaikan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nantinya dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2020.
Ia juga menyatakan bahwa penyampaikan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah karena menggunakan sistem elektronik.
"Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi "call center" KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK.
"Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menerima kelengkapan administrasi LHKPN Menkopolhukam Mahfud MD secara langsung di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).
"KPK menghargai hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam penyampaian LHKPN," kata Febri.