
DPR: Segera Evaluasi Bantuan Kapal Nelayan

kapal nelayan yang lebih kecil dinilai akan lebih berguna dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir dan nelayan tradisional."
Jakarta (antarasulteng.com) - DPR RI menginginkan segera adanya evaluasi terhadap bantuan kapal nelayan berbobot 30 GT melali program Inkamina Kementerian Kelautan dan Perikanan karena terdapat sejumlah kasus di mana kapal-kapal bantuan tersebut tidak digunakan karena tidak bisa dioperasikan nelayan.
"Kami mendukung pengurangan pembangunan kapal 30 GT karena di beberapa daerah tidak begitu efektif," kata Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.
Menurut Hermanto, pihaknya lebih menyarankan agar dialokasikan anggaran untuk pembangunan kapal-kapal bantuan yang bobotnya lebih kecil bagi para nelayan di Tanah Air.
Hal tersebut, ujar dia, karena pembuatan kapal nelayan yang lebih kecil dinilai akan lebih berguna dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.
Ia juga menginginkan agar bila ada rencana pemotongan anggaran di sektor perikanan, supaya dipikirkan secara mendalam mengenai dampaknya. "Ini karena sektor perikanan merupakan sektor penunjang pangan yang kepentingan nasionalnya dominan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI asal Demokrat, Adiyaman Amir Saputra juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah kasus di mana ada kapal yang belum dimanfaatkan seperti di Papua Barat.
Adiyaman mengkhawatirkan bahwa bila kapal bantuan ditelantarkan begitu saja maka akan terjadi kelapukan dan menjadi mubazir atau sia-sia padahal hal itu juga menggunakan alokasi dana dari APBN.
Sedangkan Anggota Komisi IV DPR RI asal PDIP Sudin mengatakan pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan kapal bantuan dengan bobot 30 GT karena kapal tersebut dinilai kurang sesuai untuk digunakan nelayan-nelayan kecil.
Sudin juga mengingatkan bahwa telah berulang kali pihaknya meminta data mengenai efektifitas kapal itu dan bila ada yang tidak jalan apa penyebabnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, kapal bantuan 30 GT bagi nelayan adalah hasil dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2011 lalu.
Sharif memaparkan, pihaknya hanya memberikan standar desain mengenai kapal bantuan sedangkan untuk permasalahan detailnya diberikan langsung kepada pemerintah di daerah.
"Kami memberikan anggaran langsung kepada daerah-daerah yang telah ditentukan mendapatkan alokasi bantuan kapal. Setelah pemberian itu, operasional pembinaan terletak di Pemda," katanya.
Sedangkan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf mengatakan pihaknya telah merealisasikan 519 kapal, di antaranya sebanyak 439 kapal bantuan telah memperoleh surat perizinan.
Dengan demikian, ujar Gellwynn, terdapat sekitar 80 unit kapal yang terkait masalah perizinan.
Dari sebanyak 439 kapal yang telah berizin, terdapat 402 kapal yang telah beroperasi dan 37 lainnya belum beroperasi, yang terdiri atas 25 unit karena masalah operasional dan 12 unit karena masalah teknis. (M040)
Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
