Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta instansi terkait yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sulteng untuk mengawal dana desa agar peruntukannya sesuai dengan harapan pemerintah dan rakyat.

"Saya berharap pada kita semua, termasuk instansi terkait seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, BPKP, Dinas PMD dan lainnya, kiranya ikut bersinergi mengawal dana desa dengan aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan tata kelola administrasi keuangan sebagai langkah preventif mencegah mal administrasi, yang bisa membuat kepala desa terjerat dalam masalah hukum," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate di Palu, Rabu.

Pernyataan Hidayat Lamakarate berkaitan dengan dimulainya penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 dari pemerintah pusat langsung ke rekening desa.

Baca juga: Kemendagri: Pemkab harus fasilitasi pemerintah desa kelola dana desa

Di Sulawesi Tengah total anggaran dana desa untuk tahun 2020 senilai Rp1,6 Triliun yang diberikan kepada 1.842 desa dari 12 kabupaten di Sulteng.

Kabupaten Banggai mendapat alokasi dana desa tahun 2020 senilai Rp237 Miliar, Banggai Kepulauan Rp115 Miliar, Buol Rp94 Miliar, Tolitoli Rp91 Miliar, Donggala Rp143 Miliar, Morowali Rp105 Miliar, Poso Rp134 Miliar, Parigi Moutong Rp240 Miliar.

Kabupaten Tojo Una-una mendapat Rp124 Miliar, Sigi mendapat alokasi dana desa senilai Rp149 Miliar, Banggai Laut mendapat Rp57 Miliar dan Morowali Utara Rp115 Miliar.

"Mengingat kepala desa dari berbagai latar belakang, sehingga saya menilai perlu diperkuat lagi dasar-dasar pemahaman administrasi keuangannya, agar supaya kepala desa bisa menjadi yang benar, membelanjakan dana desa untuk kepentingan desa," ujar Hidayat Lamakarate.

Hal itu juga sekaligus sebagai upaya agar kepala desa dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan aman, lancar dan stabil serta selamat sampai akhir jabatannya tanpa ada kendala karena bermasalah dengan hukum.

Baca juga: 1.842 kades di Sulteng ikut raker pengelolaan dana desa

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang disampaikan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto Huntoyungo dalam rapat kerja penyaluran dan pengelolaan dana desa berlangsung di Palu, Selasa (25/2) bahwa penyaluran dana desa tahap satu sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni.

Dalam sambutannya, Tito menerangkan dana desa merupakan salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa yang dalam pengelolaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam melaksanakan tugasnya menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

"Dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi organisasi pemerintah desa dan tetap berpedoman pada konsep pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, melaksanakan dan membayar," kata Tito Karnavian dalam sambutannya.

Sebab itu, ia mengingatkan para kepala desa, agar dana desa dipergunakan sebaik-baiknya. Biayai kegiatan yang memang sesuai dengan kewenangannya. Tidak perlu memikirkan hal-hal yang bukan menjadi kewenangan. Dana Desa harus dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024