Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, (Suluttenggo-Malut) mengajak masyarakat memanfaatkan layanan daring yang telah disiapkan di tengah pandemi penyebaran virus COVID-19.
"Kami menyiapkan layanan daring bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait perpajakan, karena memperhatikan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan melakukan tatap muka langsung," kata Hisbullah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggo-Malut di Manado, Jumat.
Dia mengungkapkan, pelayanan tanpa tatap muka tersebut berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang, dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi yang memadai.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan media sosial yang kami siapkan. Atau berkomunikasi melalui telepon, email, dan chat melalui aplikasi," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan melalui website dengan mengunjungi www.pajak.go.id.
Ia menuturkan, pelayanan daring tersebut merupakan peralihan dari sistem Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP/KP2KP.
Selain itu mengalihkan layanan luar kantor seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Publik, dan tempat lainnya.
Hisbullah menjelaskan melalui pelayanan daring, wajib pajak dapat mengetahui kebijakan dan layanan dalam layanan tanpa tatap muka seperti pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.
"Meski melakukan pelayanan lewat daring, namun kami akan mengoptimalkan pelayanan kepada para wajib pajak di tengah pandemi COVID-19 ini," pungkasnya.
"Kami menyiapkan layanan daring bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait perpajakan, karena memperhatikan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan melakukan tatap muka langsung," kata Hisbullah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggo-Malut di Manado, Jumat.
Dia mengungkapkan, pelayanan tanpa tatap muka tersebut berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang, dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi yang memadai.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan media sosial yang kami siapkan. Atau berkomunikasi melalui telepon, email, dan chat melalui aplikasi," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan melalui website dengan mengunjungi www.pajak.go.id.
Ia menuturkan, pelayanan daring tersebut merupakan peralihan dari sistem Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP/KP2KP.
Selain itu mengalihkan layanan luar kantor seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Publik, dan tempat lainnya.
Hisbullah menjelaskan melalui pelayanan daring, wajib pajak dapat mengetahui kebijakan dan layanan dalam layanan tanpa tatap muka seperti pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.
"Meski melakukan pelayanan lewat daring, namun kami akan mengoptimalkan pelayanan kepada para wajib pajak di tengah pandemi COVID-19 ini," pungkasnya.