Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengeluarkan kebijakan mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Sulteng yaitu bebas corona dan influenza.

Kebijakan itu untuk mencegah dan menjaga warga Sulteng dari penularan dan penyebaran COVID-19 yang dibawa orang luar Sulteng yang masuk ke wilayah tersebut.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan tes cepat dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," kata Longki di Palu, Rabu.

Kemudian, lanjutnya, mereka harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illnes) yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau puskemas.

"Itu bagi warga dari daerah yang tidak memiliki fasilitas layanan uji PCR atau tes cepat,"ujarnya.

Ia menyatakan persyaratan itu dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 441/306/RO.HP Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang disahkan Rabu ini.

 


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024