Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Dr Irwan Waris mengemukakan masyarakat perlu mengetahui substansi dari setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pilkada atau pemilu sebagai salah satu wujud dari demokrasi, sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sekaligus menjadi nilai atau indikator pilkada," ucap Dr Irwan waris, di Palu, Sabtu.

Maka, Pakar Ilmu Politik FISIP Untad ini menyebut, penyelenggara harus menemukan cara yang baik, dalam menyampaikan atau menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait dengan substansi dari setiap tahapan pilkada, yang dilaksanakan beririsan langsung dengan pandemi COVID-19.

Sebab, pelaksanaan pilkada di masa COVID-19, berbeda dengan pelaksanaan pilkada tanpa adanya bencana non-alam pandemi COVID-19. Namun, kualitas dari pelaksanaan pilkada harus tetap tercapai, salah satu indikatornya yakni sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat terhadap pilkada.

"Masyarakat tentu bisa memahami, mengetahui inti dari setiap tahapan pilkada, jika mereka bisa mengakses informasi, mendapat informasi dari setiap tahapan itu," ujarnya.

Karena itu, menurut Irwan waris, penyelenggara pilkada perlu memanfaatkan media elektronik, melibatkan pers, serta memaksimalkan sistem digitalisasi untuk menyampaikan substansi pilkada kepada masyarakat.

Seperti, masyarakat di desa-desa terpencil yang sulit mendapatkan informasi mengenai pilkada, maka penyelenggara perlu menyediakan sistem digital di desa tersebut, sebagai sarana untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari pilkada.

"Lewat sistem itu agar masyarakat bisa diketahui tahapan pilkada, bisa ketahui maksud dan tujuan pilkada, bisa ketahui rekam jekak para kandidat dan mereka bisa ketahui visi dan misi kandidat. Hal ini untuk mencegah jangan sampai masyarakat membeli "kucing dalam karung"," sebutnya.

Pilkada yang beririsan dengan pandemi COVID-19, urai dia, di dalamnya terdapat pembatasan-pembatasan utamanya menyangkut kehadiran atau keikutsertaan masyarakat pada satu tahapan.

Ia mencontohkan, pada saat pendaftaran calon di KPU. Biasanya bakal calon membawa konstituennya ke KPU dalam tahapan itu, namun karena adanya pandemi maka ada pembatasan. Begitu pula dengan penetapan calon kepala daerah.

Selain itu, penyampaian visi dan misi pada tahapan kampanye yang biasanya melibatka banyak masyarakat, kini ada pembatasan di masa COVID-19.

"Maka penyelenggara perlu mengatur hal-hal itu sebaik mungkin, utamanya informasi mengenai pilkada, dan seluruh tahapan, visi dan misi dari para calon dan rekam jejak para calon, harus sampai pada masyarakat. Agar masyarakat benar-benar mengetahui, sehingga kualitas dari pilkada tetap tercapai," urai dia.


 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024