Palu (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Dg Sewang mengingatkan Pemkot setempat agar menyelesaikan persoalan pembangunan 800 unit hunian tetap (huntap) I di atas lahan seluas 46 hektare di Kelurahan Talise Valangguni tanpa merugikan warga manapun.
"Pengungsi korban bencana yang mendapat huntap di sana butuh kepastian, pada saat yang sama warga Talise Valangguni yang juga meminta lahan di sana butuh atas hak dari pemerintah agar dapat mengelola tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka," katanya di Palu, Rabu.
Menurutnya Pemkot Palu dapat menyelesaikan dua persoalan tersebut dengan menemukan titik temunya kemudian menyelesaikannya tanpa mengakibatkan benturan antara pengungsi korban bencana dengan warga.
Misal dengan mendata luas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang diserahkan pemerintah pusat itu untuk dimanfaatkan membangun huntap, luas lahan yang tersisa setelah dibangunkan huntap beserta infrastruktur pendukungnya dan berapa luas lahan yang diminta oleh warga yang bermukim di sekitar lahan itu.
"Jika sisa lahannya masih ada maka dapat diberikan kepada warga di sana sehingga huntap tetap jalan, korban bencana yang mendapat huntap di sana mendapat kepastian dan warga di Talise Valangguni yang meminta pengelolaan tanah di sana juga tenang," ujarnya.
Ia tidak ingin persoalan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjatuhkan para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mengingat ibukota provinsi itu akan melaksanakan pilkada pada Desember 2020.
"Saatnya pemerintah kota hadir untuk menyelesaikan masalah ini tanpa memunculkan masalah baru. Jika persoalan ini terus bergulir akan terkesan dimanfaatkan sebagai isu pilkada di Kota Palu," terangnya.
Sebelumnya Juru Bicara Forum Talise Bersaudara Bey Arifin berharap DPRD Palu dapat memperjuangkan agar tanah yang kini menjadi milik negara itu dapat dimiliki secara legal oleh warga di Talise Valangguni.
“Tanah itu sudah dipagari masyarakat dan dimanfaatkan untuk bercocok tanam berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah itu diwariskan oleh orang-orang tua dulu kepada anak cucunya sekarang makanya dianggap menjadi milik warga di sana,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Palu di ruang sidang gabungan Kantor DPRD Palu, Selasa (21/7).
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan upaya pemerintah daerah dan pusat mencarikan lahan untuk pembangunan huntap bagi korban bencana 2018 di sana asal tidak di atas tanah yang dikelola warga, meski warga di sana tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami meminta tanah itu diberikan kepada warga Talise Valangguni dan tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan pembangunan huntap tersebut dipindahkan ke lokasi lain,” tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Palu resmikan mushala di huntap Balaroa
Baca juga: Buddha Tzu Chi bangun sekolah di kawasan huntap Palu
Baca juga: Pansus Padagimo temui wali kota bahas soal huntap korban bencana
Baca juga: DPRD Palu minta pembangunan huntap di Talise Valangguni dihentikan
"Pengungsi korban bencana yang mendapat huntap di sana butuh kepastian, pada saat yang sama warga Talise Valangguni yang juga meminta lahan di sana butuh atas hak dari pemerintah agar dapat mengelola tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka," katanya di Palu, Rabu.
Menurutnya Pemkot Palu dapat menyelesaikan dua persoalan tersebut dengan menemukan titik temunya kemudian menyelesaikannya tanpa mengakibatkan benturan antara pengungsi korban bencana dengan warga.
Misal dengan mendata luas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang diserahkan pemerintah pusat itu untuk dimanfaatkan membangun huntap, luas lahan yang tersisa setelah dibangunkan huntap beserta infrastruktur pendukungnya dan berapa luas lahan yang diminta oleh warga yang bermukim di sekitar lahan itu.
"Jika sisa lahannya masih ada maka dapat diberikan kepada warga di sana sehingga huntap tetap jalan, korban bencana yang mendapat huntap di sana mendapat kepastian dan warga di Talise Valangguni yang meminta pengelolaan tanah di sana juga tenang," ujarnya.
Ia tidak ingin persoalan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjatuhkan para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mengingat ibukota provinsi itu akan melaksanakan pilkada pada Desember 2020.
"Saatnya pemerintah kota hadir untuk menyelesaikan masalah ini tanpa memunculkan masalah baru. Jika persoalan ini terus bergulir akan terkesan dimanfaatkan sebagai isu pilkada di Kota Palu," terangnya.
Sebelumnya Juru Bicara Forum Talise Bersaudara Bey Arifin berharap DPRD Palu dapat memperjuangkan agar tanah yang kini menjadi milik negara itu dapat dimiliki secara legal oleh warga di Talise Valangguni.
“Tanah itu sudah dipagari masyarakat dan dimanfaatkan untuk bercocok tanam berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah itu diwariskan oleh orang-orang tua dulu kepada anak cucunya sekarang makanya dianggap menjadi milik warga di sana,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Palu di ruang sidang gabungan Kantor DPRD Palu, Selasa (21/7).
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan upaya pemerintah daerah dan pusat mencarikan lahan untuk pembangunan huntap bagi korban bencana 2018 di sana asal tidak di atas tanah yang dikelola warga, meski warga di sana tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami meminta tanah itu diberikan kepada warga Talise Valangguni dan tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan pembangunan huntap tersebut dipindahkan ke lokasi lain,” tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Palu resmikan mushala di huntap Balaroa
Baca juga: Buddha Tzu Chi bangun sekolah di kawasan huntap Palu
Baca juga: Pansus Padagimo temui wali kota bahas soal huntap korban bencana
Baca juga: DPRD Palu minta pembangunan huntap di Talise Valangguni dihentikan