Malaysia izinkan WNA sholat di masjid per 1 September
Selasa, 25 Agustus 2020 17:00 WIB
Matahari terbenam terlihat di atas mesjid di hari berkabut di Putrajaya, Malaysia, Selasa (17/9/2019). REUTERS/Lim Huey Teng/ama/cfo (REUTERS/LIM HUEY TENG)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengizinkan warga negara asing melakukan sholat berjamaah di masjid per 1 September 2020 setelah sebelumnya dilarang selama sekitar tiga bulan terhitung 7 Juni 2020.
"Musyawarah khusus juga setuju untuk membenarkan warganegara asing untuk menjalankan ibadah solat berjamaah di masjid," ujar Menteri Senior Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Selasa.
Ismail mengatakan pihaknya berterima kasih kepada imam dan takmir masjid karena tegas dalam memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi sepenuhnya.
"Namun begitu, terdapat keluhan orang banyak yang lupa membawa sejadah ke masjid dan dihalangi untuk menunaikan solat," katanya.
Setelah mendengar permohonan Datuk Seri Dr Zulkifli Al-Bakri, Menteri Di Jabatan Perdana Menteri (Agama) dan atas nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) musyawarah khusus setuju untuk tidak mewajibkan penggunaan sejadah di masjid.
"Namun begitu, penggunaan sejadah adalah dianjurkan dan pemakaian masker masih diwajibkan. Mereka perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan sebelum ini," katanya.
Ismail mengatakan musyawarah juga setuju untuk memperbolehkan pasangan dan anak yang bukan warganegara Malaysia yang tidak mempunyai visa jangka panjang untuk ke Malaysia.
"Namun begitu, mereka diwajibkan untuk memohon visa setibanya di Malaysia. Bagi Penduduk Tetap, mereka dibenarkan masuk ke Malaysia tanpa perlu membuat permohonan awal," katanya.
Menurut Ismail, musyawarah khusus juga setuju untuk memperbolehkan rakyat Malaysia untuk ke luar negeri untuk kasus-kasus darurat yang melibatkan anggota keluarga.
"Musyawarah khusus juga setuju untuk membenarkan warganegara asing untuk menjalankan ibadah solat berjamaah di masjid," ujar Menteri Senior Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Selasa.
Ismail mengatakan pihaknya berterima kasih kepada imam dan takmir masjid karena tegas dalam memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi sepenuhnya.
"Namun begitu, terdapat keluhan orang banyak yang lupa membawa sejadah ke masjid dan dihalangi untuk menunaikan solat," katanya.
Setelah mendengar permohonan Datuk Seri Dr Zulkifli Al-Bakri, Menteri Di Jabatan Perdana Menteri (Agama) dan atas nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) musyawarah khusus setuju untuk tidak mewajibkan penggunaan sejadah di masjid.
"Namun begitu, penggunaan sejadah adalah dianjurkan dan pemakaian masker masih diwajibkan. Mereka perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan sebelum ini," katanya.
Ismail mengatakan musyawarah juga setuju untuk memperbolehkan pasangan dan anak yang bukan warganegara Malaysia yang tidak mempunyai visa jangka panjang untuk ke Malaysia.
"Namun begitu, mereka diwajibkan untuk memohon visa setibanya di Malaysia. Bagi Penduduk Tetap, mereka dibenarkan masuk ke Malaysia tanpa perlu membuat permohonan awal," katanya.
Menurut Ismail, musyawarah khusus juga setuju untuk memperbolehkan rakyat Malaysia untuk ke luar negeri untuk kasus-kasus darurat yang melibatkan anggota keluarga.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menlu China bahas kondisi Timur Tengah dengan Menlu Yordania dan Mesir
08 August 2024 12:37 WIB, 2024
Kejaksaan Agung sita uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail
12 September 2023 6:54 WIB, 2023
Kejaksaan Agung jadwalkan pemeriksaan konfrotir uang Rp27 miliar besok
18 August 2023 7:13 WIB, 2023