Palu (ANTARA) - Legislator Kota Palu, menolak rencana penghapusan jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya karena kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, Nanang, di Palu, Senin.

Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang dijanjikan BKN.

Dalam aturan tersebut, PNS telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani.

"Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan, sehingga jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” ujarnya.

Nanang khawatir rencana tersebut bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang tenaga pendidik.

“Bagaimanapun seorang guru atau tenaga pendidik juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan akan menurunkan jumlah peminatnya,” tambahnya.

Dia mengatakan kebijakan itu kontradiktif dalam pembangunan sumber daya guru. Di satu sisi para guru diharapkan profesional, namun di sisi lain guru diperlakukan dengan tidak profesional.

Selamanya pemerintah hanya berharap pengabdian dari tenaga pendidik tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat para tenaga pendidik.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024