Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.
Lebih lanjut Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin (1/3).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.
Lebih lanjut Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin (1/3).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.